Hukum  

Bobol Sekolah, Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Limapuluh Kota

SARILAMAK – Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap tiga anak berinisial RR (16), SR (16), FF (16) bersama seorang rekannya NS (18) diduga membobol di SMP Negeri 1 Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres Limapuluh kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi mengatakan keempat pelaku tersebut menggencarkan aksinya pada Minggu 10 oktober 2021 sekira pukul 10:00 WIB.

“para pelaku ini nekad mencuri sejumlah barang berharga yang disimpan di ruang tata usaha dan majelis guru, diantaranya tujuh unit tablet, satu unit laptop dan sejumlah uang,” jelasnya.

Dijelaskannya, pencurian tersebut terungkap ketika salah seorang petugas kebersihan bernama Ayu hendak membersihkan sekolah seperti biasanya.

” Usai melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Limapuluh Kota,” ungkapnya.

Berbekal laporan tersebut, pihak dari kepolisian dari Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan dan keempat pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 16 Oktober 2021 pukul 21.30 WIB.

“Tersangka diancam pasal 363 ayat (1) Angka Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya. (Rud)