Besok, Bawaslu Putuskan Nasib Iriadi Dt Tumenggung – Agus Syademan

Sidang sengketa pPilkada dengan pemohon Iriadi - Agus Syademan beberapa waktu lalu. (Oky)

SOLOK – Besok, Minggu (11/10) menjadi hari penentuan nasib bakal calon bupati dan wakil bupati Iriadi Dt Tumenggung – Agus Syademan dalam penyelesaian sengketa pilkada dengan pihak KPU.

PH Pemohon Syaiwat Hamli dan rekan menyampaikan pembacaan putusan atas gugatan pemohon diagendakan Bawaslu pukul 14.00 Wib.

“Selaku pemohon dalam gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Solok, kami optimis perkara dimenangkan, ” iImbuhnya.

Dia berharap, berdasarkan saksi fakta, alat bukti yang dihadirkan pemohon dalam persidangan sengketa tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Bawaslu dalam memutus perkara.

Sebelumnya, dalam pilkada Kabupaten Solok tiga pasang calon ditetapkan KPU lolos mengikuti pilkada.

Sementara Iriadi Dt Tumenggung – Agus Syademan dinyatakan gugur karena TMS ( tidak memenuhi syarat kesehatan).

Tidak terima dengan putusan KPU tersebut, balon bupati yang diusung partai Demokrat, Hanura, PDIP melakukan upaya hukum dengan mengugat KPU kepihak Bawaslu. (Oky)