Berulah, Residivis Kembali Ditangkap Polda Sumbar

Petugas Ditreskrimum Polda Sumbar membawa tersangka Indra Junaidi alias Tayap saat pers release di Mapolda Sumbar, Selasa (7/2).(Deri oktazulmi)

PADANG – Seorang residivis, Indra Junaidi alias Tayap (47) kembali ditangkap oleh tim Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar dalam kasus pencurian pemberatan (Curat)‎.

Pelaku spesialis pengupak rumah ini saat ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas, yang mengakibatkan satu jari petugas diamputasi.

Tersangka ditangkap di Jalan Raya Banuaran Nan XX persisnya depan SMPN 17 Banuaran, Lubeg, Kamis (2/2) lalu.

“Kita terpaksa melakukan tindakan terukur saat melakukan penangkapan kepada tersangka. Sebab, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas yang mengakibatkan satu jari tangan petugas diamputasi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat release di Mapolda Sumbar, Selasa (7/2).

Dwi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian, Minggu (22/1) lalu. Berdasarkan laporan dari korban tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Alhasil, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku, yakni Indra Junaidi alias Tayap. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Raya Banuaran Nan XX persisnya depan SMPN 17 Banuaran, Lubeg, Kamis (2/2).

Berdasarkan dari keterangan pelaku, dia mengakui perbuatan pencurian dengan mengambil satu unit TV LED dan satu DVD di rumah korban Jalan Banuaran Nomor 30 RT 002 RW 005 Kelurahan Banuaran Nan XX, Lubuk Begalung, Minggu (22/1) lalu.

Setelah berhasil menangkap tersangka petugas langsung membawa pelaku ke Mapolda Sumbar guna pengusutan lebih lanjut.

“Petugas yang menjadi korban yakni Briptu I. Saat ini Briptu I masih ditangani oleh tim medis di rumah sakit,” katanya.

Sementara untuk tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

“Tersangka diketahui baru keluar dari penjara 7 bulan lalu,” tutupnya.(109)