PULAU PUNJUNG – Tiga pelajar di salah satu SMA di Dharmasraya ditahan pihak kepolisian diduga melakukan pengeroyokan. Keluarga pelaku mengupayakan damai, tapi tidak sanggup membayar uang damai ratusan juta rupiah.
Penahanan terhadap pelajar ini bermula ketika mereka berkelahi dengan korban Julius Arif (27) di depan Kantor Bupati Dharmasraya, Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung pada Senin 27 Maret 2023 lalu.
Perkelahian KI (18), MF(18) dan RS (20) dengan Julius Arif ini berawal ketika temannya berinisial FR mengadu bahwa teman perempuan FR berinisal DF dipukul oleh Julius Arif. Kemudian FR, KI dan RS menemui Julius Arif di tempat kejadian perkara. Di sana sempat terjadi cekcok mulut dan adu jotos. FR, KI dan RS kalah adu jotos oleh Julius Arif.
Tak terima kalah dalam perkelahian tersebut, FR menelevon MF untuk datang. Karena setia kawan MF pun langsung ke lokasi kejadian. Perkelahian pun kembali berulang dengan Julius Arif. Usai kejadian tersebut, Julius Arif melapor ke Polres Pulau Punjung.
” Begitulah kronologi kejadiannya sampai anak kami ditahan,” terang orang tua MF, KI dan RS, Wandi, Wahyu, Ade kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Setelah kejadian pihak keluarga melakukan persuasif dengan pelapor untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun tidak ada kesepakatan damai lantaran pihak pelapor meminta uang lebih kurang Rp 130 juta.
” Tidak ada kesepakatan waktu itu, karena kami tidak sanggup memenuhi permintaan pelapor yang angkanya lebih kurang Rp130 juta,” ucap Wandi.
Tak hanya sampi disitu, pada Kamis 11 Mei 2023, sore dan malam, dua kali pertemuan keluarga terlapor kembali menjumpai keluarga pelapor guna mencari kesepakatan damai kedua bela pihak.
“Dalam pertemuan ini kami menawarkan bantuan Rp 15 juta kepada pihak pelapor. Namun pihak pelapor enggan menerima,” terangnya.
Wandi menambahkan, pihaknya menyayangkan karena sampai saat ini keberadaan FR tidak diketahui keberadaanya dan belum ditangkap.
“Kami tidak pula membenarkan kenakalan anak- anak kami. Kami juga menghormati proses hukum. Namun kami berharap kronologi kejadian awal menjadi pertimbangan bagi pihak hukum karena anak- anak kami masih berstatus pelajar,” tambah Wahyu.
Ia masih berharap kasus perkelahian anak- anak mereka masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak kepolisian juga sudah menyarankan kepada kami untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Tapi pihak pelapor sampai saat ini masih menolak maksud baik dari kami,” katanya.
Sementara itu Polres Dharmasraya dalam pers rilisnya menyampaikan, Polsek Pulau Punjung berhasil mengaman KI, MF dan RS pelaku pengoroyokan dan penganian terhadap Julius Arif (27).
Kapolres melaui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, penangkapan ketiga tersangka berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana melakukan pengeroyokan dan penganiaan terhadap Julius Arif. Akibatnya korban mneglami luka lebam serta mengeluarkan darah, korban juga sempat dirawat selama dua hari di RSUD Pulau Punjung.
Saat ini ketiga tersangka MF, KI dan RS sudah diamankan di Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Pulau Punjung.
Kepada ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana Jo Pasal 351 KUH Pidana.
”Untuk peristiwa perselisihan yang terjadi ini, kami memberikan kesempatan dan ruang untuk penyelesaian secara Restoratif Justice, optimalkan peran ninik mamak, tokoh agama dan cadiak pantai serta tiga pilar kamtibmas (wali nagari, babinsa dan bhabinkamtibmas) untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan secara kekeluargaan. Namun apabila kesepakatan tidak berhasil ditempuh, penyidik akan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku melalui mekanisme Criminal Justice System. Dan ini tentunya merupakan langkah terakhir,” pungkasnya. ( roni )












