Belum Ada Bacaleg Mendaftar ke KPU Sumbar

PADANG – Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan DPRD telah memasuki hari kedua. Namun belum seorang bacaleg yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Ketua KPU, Amnasmen mengimbau para bacaleg untuk segera mendaftarkan diri di awal-awal masa pendaftaran. Masa pendaftaran bacaleg ini dibuka mulai 4 hingga 17 Juli.
“Lebih baik daftarkan diri di awal awal waktu. Jadi nanti jika ada perbaikan atau penambahan persyaratan yang harus dipenuhi bacaleg, mereka masih punya waktu untuk melengkapi,” ujar Amnasmen, Kamis (5/7).
Menurut Amnasmen, biasanya para pendaftar pemilu seringkali baru mendaftar di hari-hari terakhir. Padahal, menurut dia, ini merugikan pendaftar karena mereka jadi tergesa-gesa untuk memperbaiki atau melengkapi syarat pendaftaran. Apalagi, kata dia, biasanya memang tak sedikit pendaftar yang diminta untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan.
“Daftarlah paling lama di pertengahan masa pendaftaran. Jadi bacaleg masih punya waktu yang leluasa,” ujarnya.
Amnasmen menjelaskan, walaupun memang belum ada bacaleg yang mendaftar ke KPU, tapi sudah ada yang aktif menanyakan persyaratannya. KPU Sumbar pun, kata dia, telah membuka layanan informasi melalui jaringan whatsapp berbentuk grup komunikasi. Pada grup ini, para bacaleg bisa mudah mendapatkan informasi dan bertanya.
“Kami membuat grup ini karena diperkirakan akan ada ribuan orang yang berminat mendaftar sebagai bacaleg di seluruh Sumbar. Sehingga diperlukan komunikasi yang intens untuk memudahkan mereka,” ujarnya. (Titi)