Belasan Tempat Pengepul Emas Mentah di Dharmasraya Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan Hidup

Buntalan emas mentah dibalut mercuri sebelum dibakar untuk dijadikan emas murni. (ist)

DHARMASRAYA – Belasan tempat pengepul emas mentah di wilayah Kabupaten Dharmasraya diduga belum memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, lokasi belasan tempat pengepul emas mentah ini berada di kawasan Kecamatan Pulau Punjung, Kecamatan Sitiung, Koto Baru dan Kecamatan Sungai Rumbai.

Pengepul logam mentah ini mendapatkan emas dari sejumlah pencari emas secara manual.

Sebelum emas mentah ini dijadikan emas murni, dilakukan proses pembakaran yang berdampak pada pencemaran lingkungan berupa asap, mercuri dan bahan berbahaya lainnya. Mercuri tergolong bahan beracun dan berbahaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan, dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dijabarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pasal 2 hurup a, setiap usaha yang memiliki dampak penting maupun tidak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan hidup.

“Jika berdampak penting, maka dokumen yang dibutuhkan berupa Amdal. Apabipa berdampak tidak penting dokumen yang wajib dimiliki pelaku usaha berupa, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),” terang Budi Waluyo.

Lanjut Budi, mercuri adalah tergolong bahan beracun dan berbahaya jika tidak dikelola dengan baik sesuai dengan aturan berlaku.

“Apabila pelaku usaha ini tidak memiliki dokumen yang dimaksud jelas melanggar aturan perundang undangan,” tegasnya.

Budi menjelaskan, proses izin diawali dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS. Setelah melalui OSS ini selesai, kemudian DLH akan melakukan proses penafsiran atau menetapkan dokumen yang wajun dimiliki pelaku usaha.

“Kami menghimbau kepada pelaku usaha yang memiliki dampak penting maupun tidak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan hidup,” pungkasnya. (roni)