Begini Cara Dinas P3AP2KB Sumbar Lindungi Anak Berhadapan dengan Hukum

 

PADANG-Kepentingan terbaik bagi anak merupakan kelangsungan hidup umat manusia. Termasuk pada saat anak menghadapi proses hukum (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH).

Anak mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak. Termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi sosial.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai penyelenggara urusan pemerintah di Bidang Perlindungan Anak melahirkan inovasi program yang diberi nama “Koin Papa”.

Koin Papa singkatan dari Konsolidasi dan Integrasi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Dra. Hj. Gemala Ranti, M.Si didampingi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Rosmadeli, SKM. M.Biomed mengatakan, melalui inovasi Koin Papa diharapkan terbangun koordinasi dan integrasi program dalam penanganan ABH di Provinsi Sumbar.

“Bentuk kegiatan yang sudah kita laksanakan adalah, pertemuan koordinasi secara berkala dengan Tim ABH Provinsi Sumbar dan juga pemberian reward/penghargaan kepada Tim ABH, karena telah menghantarkan Sumbar meraih penghargaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Award 2022 sebagai provinsi yang memiliki komitmen terhadap upaya penyelenggaraan perlindungan Anak di Indonesia,” ungkap Rosmadeli, Senin, (12/9).

Lebih lanjut, Rosmadeli mengatakan, dalam konvensi hak-hak anak (convention on the rights of the child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ABH.

Salah satu bentuk perlindungan anak oleh pemerintah diwujudkan melalui sistem peradilan pidana khusus bagi ABH. Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentu memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat. Di dalamnya terkandung prinsip-prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Setelah diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997, dapat menjadi solusi yang terbaik dalam penanganan ABH.

UU SPPA mengatur perubahan yang fundamental antara lain digunakannya pendekatan keadilan restoratif melaui sistem diversi. Dalam hal ini diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi pada seluruh tahapan proses hukum.

Sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam penanganan ABH telah dibentuk satu Tim Koordinasi Penanganan Anak Beradapan dengan Hukum di Provinsi Sumbar, yang dikukuhkan dengan SK Gubernur Nomor 463-7-2022 tanggal 4 Februari 2022. Tim ini beranggotakan sebanyak 38 orang.