Bebas, Napi Lapas II Bukittinggi Senyum Sumbringah Bersama Kalapas

Sejumlah narapidana di lapas Kelas II A Bukittinggi yang mendapatkan program asimilasi dari pemetintah pusat foto bersama Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Marten dan jajaran.

Bukittinggi-Sebanyak 65 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukittinggi mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Ham RI.

Asimilasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.19 tahun 2020 dan Keputusan Menteri No.10 tahun 2020 tentang asimilasi bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Hal ini disampaikan Kalapas Kelas II Bukittinggi, Marten kepada Topsatu, Rabu (1/4) sore.

Menurut Marten, narapidana yang mendapat asimilasi tersebut adalah narapidana yang telah menjalani setengah dari masa hukuman. Berkelakuan baik dan tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012 tentang pembatasan hak para napi kasus korupsi, kasus terorisme dan kasus narkoba yang masa hukumannya di atas 5 tahun.

“Hari ini, narapidana yang mendapat asimilasi berjumlah 65 orang, mereka telah kita keluarkan dari Lapas. Mereka menjalani asimilasi itu hingga keluarnya keputusan bebas bersarat. Selama menjalani asimilasi itu narapidana tersebut harus tetap berada di rumah masing masing dan tidak boleh keluyuran di luar rumah,” kata Marten.

Jumlah Narapida setelah dikeluarkan Narapidana yang menjalani asimilasi kini berjumlah 607 orang, sedangkan kapasitas Lapas Bukittinggi hanya untuk 245 orang Narapidana.

“Tujuan dari asimilasi ini adalah untuk mengurangi kepadatan penghuni Lapas. Lapas kita telah over berkapasitas,” ungkapnya.

Ia menghimbau agar narapidana yang menjalani asimilasi tersebut mematuhi seluruh pernyataan yang telah dibuat. Jika ada yang melanggar mereka akan dimasukan lagi ke dalam Lapas.

Narapidana yang mengikuti asimilasi itu berasal dari, Pasaman Barat, Pasaman, Tanah Datar, Padang Panjang, Bukittinggi, Kabupaten 50 Kota dan Payakumbuh. (Gindo)