Hukum  

Bebas Asimilasi, Dua Residivis di Padang Terlibat Curanmor Lagi

Dua residivis ditangkap POlsek Nanggalo karena diduga terlibat curanmor. (rahmat)

TN ditangkap karena dari hasil pengembangan kasus pasca rekannya berinisial DH (25) diringkus polisi sekitar satu bulan lalu berdasarkan LP/188/K/VII/2019/Sektor Nanggalo tanggal 21 Juli 2019.

Sosmedya mengatakan kedua pelaku yang ditangkap tidak berada dalam satu komplotan yang sama.

“Mereka berbeda kelompok atau jalan sendiri-sendiri. Meski demikian, modus yang digunakan keduanya adalah mengincar sepeda motor milik warga yang sedang terparkir tidak memakai kunci ganda,” jelasnya. Dari pelaku polisi menyita satu Yamaha Mio  BA 6967 VC yang dicuri di kawasan Siteba.

Sepeda motor sudah diamankan beriringan dengan penangkapan DH yang merupakan rekan narapidana asimilasi tersebut. Kasus tersebut akan terus dikembangkan. (mat)