Bawaslu Sumbar Deklarasikan Kampung Pengawasan Pemilu di Pesisir Selatan

Bawaslu Sumatera Barat melaksanakan deklarasikan kampung pengawasan pemilu partisipatif di Kampung Koto Merapak, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (31/10).

PAINAN -Bawaslu Sumatera Barat melaksanakan deklarasikan kampung pengawasan pemilu partisipatif di Kampung Koto Merapak, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (31/10).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Mawardi Roska, Anggota Bawaslu Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, Anggota Bawaslu Pesisir Selatan dan lainnya.

Muhammad Khadafi mengatakan dengan dideklarasikannya kampung pengawasan ini, pihaknya berharap semua potensi pelanggaran pada tahapan pemilu bisa hilang.

Secara umum, tambah Khadafi, deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga terlaksana pemilu yang transparan, adil, dan akuntabel.

“Guna mewujudkan hal tersebut, maka diharapkan semua elemen masyarakat bersama-sama terlibat dengan dimotori oleh Panwaslu Kecamatan, dan secara berjenjang ke Bawaslu Kabupaten, dan Bawaslu Provinsi, ” katanya.

Ia menegaskan, Bawaslu berupaya untuk semaksimal mungkin melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang muncul di setiap tahapan pemilu, terutama menyangkut politik uang.

Hal itu, kata dia, karena pada aturan terbaru disebut, bahwa si pemberi dan si penerima akan menerima sanksi hukuman yang sama, bisa hukuman kurungan, dan juga administratif.

“Untuk itu kami berpesan agar tidak ada pihak yang berencana memberi atau menerima uang pada pemilihan umum mendatang,. Mari sama-sama kita mengawasi dan mengantisipasi berbagai praktek kecurangan dalam pemilu,” ujarnya.

Disebutkan, selain politik uang tindakan yang merusak nilai kerahasiaan pada pemilu juga merupakan tindak pidana.

Hal itu bisa menimpa pendamping tunanetra, karena dengan keterbatasannya tentu saja mereka membutuhkan pendamping ketika mencoblos di bilik suara, dan jika pilihannya dibocorkan oleh pendampingnya, maka itu merupakan tindak pidana pemilu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska dalam kesempatan itu mengajak masyarakat bijaksana dalam menentukan hak pilihnya dengan mempertimbangkan kualitas dari calon yang dipilihnya.

“Ingat satu suara dari pemilih menentukan nasib daerah dan negara dalam lima tahun, untuk itu bijaklah dalam menentukan pilihan,” ungkapnya.