Padang  

Bawaslu Jadwal Ulang Mediasi KPU dan Paslon Fakhrizal-Genius

Kuasa hukum pasangan calon perseorang Fakhrizal-Genius Umar saat menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa ke Bawaslu Sumbar, Selasa (4/8).(ant)

Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menjadwal ulang mediasi antara bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan gubernur Fakhrizal – Genius Umar dengan KPU Sumbar. Mediasi terkait ketidakcocokan data saat pleno KPU Sumbar itu kabarnya akan digulirkan, Sabtu (8/8) pagi.

Genius Umar memenuhi panggilan Bawaslu Sumbar untuk lakukan mediasi. Namun mediasi tersebut tidak terjadi terlaksana sebab KPU Sumbar tidak hadir dalam mediasi tersebut.

“Tidak habis pikir, hanya berbatas pagar, KPU tidak hadir dipanggil oleh Bawaslu Sumbar,” ujar Genius, Walikota Pariaman itu.

Ditambahkannya, sebagai pelapor pihaknya hadir, namun setelah menunggu ternyata pihak KPU tidak hadir.

Sebelumnya, satu-satunya pasangan bakal calon perseorangan itu mengadu ke Bawaslu karena gagal verifikasi faktual. Pleno KPU menetapkan paslon independen itu dengan pertimbangan karena banyak KTP dukungan tidak memenuhi syarat.

Fakhrizal-Genius Umar ini tidak menerima digagalkan ratusan ribu KTP saat diverifikasi faktual dan diminta mengganti lebih dari 300 ribu lebih KTP.

“Saat itu kami tidak menyerahkan KTP pengganti diminta KPU, karena kami tidak percaya dengan verifikasi itu. Bahkan saya sempat sebut 1 juta KTP pun diserahkan paslon independen pertama di sejarah Pilkada Sumbar ini pasti gagal juga kok,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Eftrimen mengatakan tetap melakukan musyawarah sengketa meski tak dihadiri terlapor.

“Kami tetap membuka musyawarah Sengketa pemilihan ini secara resmi. Namun karena pihak terlapor tidak hadir. Maka kami skor dulu dan akan dilanjutkan besok, Sabtu (8/8) pukul 09.00 WIB,” kata Surya.

Disebutkannya, ketidakhadiran KPU Sumbar ini dalam musyawarah tidak diketahui alasannya apa. Pasalnya, sampai saat ini KPU Sumbar belum memberikan alasan ketidakhadiran dalam sidang musyawarah sengketa pemilihan ini.

“Secara resmi kami tidak ada pemberitahuan oleh KPU Sumbar. Kenapa mereka tidak hadir. Padahal sudah diundang. Namun, sidang musyawarah sengketa pemilihan ini tetap akan dilanjutkan. Sesuai dengan aturan bisa dilakukan selama dua hari berturur-turut. Jadi besok bisa dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan ketidakhadiran KPU dikarenakan belum ada pembahasan terkait laporan Fakhrizal dan Genius Umar tersebut.