Bawaslu Fasilitasi Dharmasraya Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024

Kegiatan Bawaslu Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Serantak 2024. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Waktu pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum serentak 2024 tinggal hitungan hari. Guna terwujudkannya pemilu yang berintegritas Bawaslu Kabupaten Dharmasraya gelar kegiatan Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Serentak 2024 di Gedung Pertemuan Alinia Park and Resort, Kecamatan Sitiung, Kamis (28/12/2023).

Acara ini menghadirkan narasumber Akademisi, Joni Zulhendra dan Alfadila Hasan. Dan dibuka langsung Komisoner Bawaslu Maradis.

Hadir pada kesempatan itu ketua lintas partai, panwascam, Kasat Intelkam Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap dan undangan lainnya. Bawaslu berharap para peserta Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 mengikuti kegiatan tersebut secara seksama.

“Saksi peserta pemilu merupakan salah satu instrumen guna terwujudnya pemilu berintegritas. Maka dari itu para saksi yang ditempatkan oleh partai politik di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) mesti paham fungsi dan tangggungjawabnya,” terang Maradis.

Lanjut Maradis, partai politik bisa mengutus dua orang saksi di TPS untuk mengawasi proses pemungutan suara dari awal hingga akhir. Para saksi memiliki hak protes apabila ada pelanggaran atau kecerobohan yang dilakukan petugas KPPS selama proses pemungutan suara berlangsung.

“Para narasumber akan memberi tahu apa apa saja tugas dan fungsi para saksi peserta pemilu. Maka ikutilah kegiatan ini sampai selesai,” pungkasnya.

Sementara itu para narasumber menjabarkan tentang proses pemilu, tugas dan wewenang para saksi sesuai dengan undang undang yang berlaku. Nara sumber juga menerangkan contoh surat suara yang sah dan tidak sah setelah dicoblos oleh para pemilih.

“Para saksi bisa melakukan bantahan atau protes kepada petugas KPPS bila terjadi dugaan pelanggaran selama proses pemungutan suara sampai penghitungan suara selesai. Salah satu contoh, ketua KPPS tidak mengumumkan jumlah surat suara di TPS tempat saksi ditugaskan, ketua KPPS tidak memberikan salinan C1 kepada saksi, kemudian para saksi disuruh mengisi langsung atau mengisi sendiri formulir C1,” terang narasumber.

Sementara itu Ketua Pelaksana Kegiatan Fasiltasi Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024, Edra Saputra dalam laporannnya mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah agar para saksi memahami peran, memahami kopetensi, mengetahui managemen, pengetahuan, memahami potensi persoalan di TPS, memahami mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, memahami mekanisme pemberian keterangan di MK dan lainnya yang berhubungan dengan pemilu.

” Kami berharap kegiatan ini berdampak pada kualitas pemilu di Dharmasraya, umumnya Indinesia,” pungkasnya. Kegiatan tersebut juga diisi dengan tanya jawab antara perserta dan narasumber. ( roni )