Bawaslu Cegah Pelanggaran saat Coklit

Suasana kegiatan Koferensi Pers Bawaslu Dharmasraya. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dharmasraya telah usai melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Dalam pengawasan tersebut petugas Bawaslu menemukan sejumlah permasalahan berupa, data pemilih pemula yang tidak dicoklit di Kecamatan Pulau Punjung dan Sitiung, anak dibawah umur yang dicoklit di Kecamatan Pulau Punjung, pemilih yang memilih jauh dari tempat tinggalnya Kecamatan Koto Salak, tanda tangan pantarlih tidak dibubuhkan dalam stiker dan tanda coklit di Kecamatan Sitiung, stiker coklit yang tidak ditempelkan di Kecamatan Sitiung, Pantarlih tidak memakai atribut secara lengkap di Kecamatan Tiumang dan Koto Besar, dan sejumlah permasalahan lainnya.

” Semua permasalahan yang kami temukan selama proses coklit, langsung kami tindaklanjuti dengan memberitahukan kepada petugas pemutakhiran data pemilih ( pantarlih). Pantarlih pun langsung menindaklanjuti atas permasalahan tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Alde Rado, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Laila Husni, dan Sekretaris Bawaslu, Syamsul Herman dalam keterangan resminya dihadapan puluhan wartawan, satu jam sebelum berbuka puasa, Selasa (28/3/2023).

Lanjut Syamsurizal, pada proses coklit Bawaslu Dharmasraya menerjunkan sebanyak 52 Pengawas Kelurahan/Desa. Sementara KPU menurunkan Pantarlih sebanyak 687 orang, sehingga proses pencocokan dan penelitan data pemilih tidak bisa diawasi secara keseluruhan oleh Bawaslu.

” Dari 52 nagari yang tersebar di 11 kecamatan yang ada di Dharmasraya, telah dilaksanakan uji fakta (Audit) sebanyak 10 KK/Per TPS dan dipastikan bagi yang sudah memiliki KTP elektronik akan dikawal supaya tetap menggunakan hak pilihnya pada hari yang sudah ditentukan pada pemilu 2024 mendatang,” Laila Husni.

Kemudian Alde Rado mengatakan, Bawaslu juga mendirikan Posko Kawal Suara di setiap Kantor Panwascam yang ada di Dharmasraya. Ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang berdomisili atau berasal dari tempat lain bisa mendaftarkan dirinya masuk dalam DPT dan dapat terdata di KPU Dharmasraya.

” Selain itu, Bawaslu Dharmasraya juga telah melakukan patroli kawal hak pilih pada tanggal 27 Februari 2023, lali serentak secara nasional,” pungkasnya. ( roni )