Bawaslu Bubarkan Kegiatan Kampanye di Pasaman

Bawaslu. (ist)

LUBUK SIKAPING – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman terus menggencarkan pengawasan kepada setiap tim kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta tim kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2020.
Kampanye merupakan kegitan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

“Dari hasil pengawasan kepada tim kampanye Paslon gubernur maupun tim kampanye bupati, lebih banyak memanfaatkan metode kampanye pertemuan tatap muka dan terbatas,” ujar Mesrawati, Komisioner Bawaslu Pasaman, Rabu (4/11).

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Pasaman, terang Mesrawati, selama 38 hari berjalannya tahapan kampanye, terdapat 70 kegiatan kampanye Paslon gubernur dan Paslon bupati yang diselenggarakan dalam bentuk pertemuan tatap muka atau terbatas.

“Dari 70 kegiatan kampanye tersebut, terdapat 2 buah surat peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan, dari awal tahapan kampanye sampai hari ini,” ungkap Mesrawati selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Pasaman.

Ia juga menyampaikan, terdapat juga lima kegiatan kampanye yang dibubarkan oleh panwascam.

“Yang mana dari lima kegitan kampanye tersebut, tidak ada STTP, tidak mematuhi protokol covid-19, tempat kampanye tidak sesuai dengan yang ada di STTP, dan kegiatan yg dibubarkan adalah kegiatan kampanye paslon gubernur atau wakil gubernur dan satu untuk kegiatan kampanye paslon bupati,” terangnya.

Mesrawati juga menjelaskan, dalam PKPU mengatur kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog mengutamakan melalui media daring, namun pasangan calon belum ada melakukan melalui media daring tersebut hingga saat ini. (can)