Hukum  

Bawa Ganja, Tukang Parkir Ditangkap

Ilustrasi. (harian88)

PADANG – Juru parkir di kawasan Pasia Nan Tigo ditangkap anggota Narkoba Polresta Padang, karena kedapatan menyimpan daun ganja kering, Senin (4/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka Robert (34) diringkus di Wisma Indah Pasia Nan Tigo, Koto Tangah, Padang. Saat digerebek petugas menyita dua paket ganja berisikan biji, batang, daun dan ranting daun ganja.

Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi, Selasa (5/3) mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Selain barang bukti ganja kering serta peralatan lainnya, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Beat BA 2768 OG.

Dikatakan, setelah mendapatkan informasi, beberapa anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Menyakini target ada di rumahnya, polisi melakukan penangkapan dengan cara undercover buy atau pembelian secara langsung.

Saat dilakukan penangkapan tersangka yang mengetahui bertransaksi dengan petugas langsung melakukan perlawanan, namun polisi telah siap siaga. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan warga dan pemuda setempat dan ditemukan satu paket narkotika yang terbungkus kertas bewarna cokelat berisikan biji, batang, daun dan ranting ganja.

Barang bukti itu disimpan di jok sepeda motor. Pengeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Pasia Kandang dan disaksikan ketua RT dan pemuda setempat.

Di rumahnya, petugas menemukan satu paket ganja lagi di atas lemari dapur rumah. Kemudian di dalam lemari es ditemukan satu plastik bening berisikan biji, batang, daun dan ranting ganja.

Atas dasar itu tersangka dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. “Tengah kita periksa intensif untuk mengungkap pemasok ganja dan jaringannya,” tutur Abriadi. (guspa/arief)