Batas Usia Penerima Vaksin 18 Hingga 59 Tahun

Kegiatan launcing vaksinasi di lantai dua RSUD Dharmasraya, Senin (1/2). Tampak Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat disuntik vaksin Covid-19. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah melauncing vaksinasi Covid- 19 di lantai dua gedung RSUD Dharmasraya, Senin (1/2). Dharmasraya mendapat jatah 3.000 dosis vaksin Sinovac untuk 1.500 penerima vaksin. Sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, ada kelompok prioritas sebagai golongan penerima vaksin.

” Artinya tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi. Ada ketentuannya. Yang bisa divaksin wajib melengkapi persyaratan, yakni orang dewasa berbadan sehat, batas usia 18 sampai 59 tahun,” ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Dharmasraya, Yosta Devina, Selasa ( 2/2).

Lanjut Yosta Devina, orang yang sudah pernah terpapar Covid-19, ibu hamil, dan menyusui , menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung juga tidak masuk dalam penerima vaksin. Kemudian penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi.

“Di Dharmasraya penerima vaksin adalah mereka yang telah masuk dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid- 19. Untuk tenaga kesehatan berjumlah lebih kurang 1.500 orang,” terangnya.