Bappedalitbang Pesisir Selatan Gelar Rakor Pendampingan Pengolahan Data dan Analisis Pengembangan Kebijakan

Bappedalitbang Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Koordinasi terkait Pendampingan Pengolahan Data dan Analisis Pengembangan Kebijakan Dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar di aula kantor Bappedalitbang setempat, Jumat (11/8). (ist)

PAINAN -Bappedalitbang Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Koordinasi terkait Pendampingan Pengolahan Data dan Analisis Pengembangan Kebijakan dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar di aula kantor Bappedalitbang setempat, Jumat (11/8).

Rapat Koordinasi terkait Pendampingan Pengolahan Data dan Analisis Pengembangan Kebijakan Dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar dibuka Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Pesisir Selatan, Drs. Adri, M.Si.

Kegiatan itu dihadiri oleh Narasumber dari Provinsi Sumatera Barat yaitu Prof. Rahmat Sani serta Ketua Tim Pengendalian Kependudukan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, Desra.

Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang, Fadli Amra bertindak sebagai moderator pada Rapat Koordinasi terkait Pendampingan Pengolahan Data dan Analisis Pengembangan Kebijakan Dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar tersebut.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan BPS Kabupaten Pesisir Selatan.

Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Pesisir Selatan, Adri dalam sambutannya mengatakan, Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan (Perpres 153 tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan).

Hal itu bertujuan agar tercapainya kualitas penduduk yang tinggi, sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa. Sementara 5 Pilar GDPK yaitu Kuantitas Penduduk, Kualitas Penduduk, Mobilitas Penduduk, Pembangunan Keluarga dan Administrasi Kependudukan.

Sedangkan manfaat GDPK yaitu mengantisipasi dinamika kependudukan di masa mendatang. Memberikan arah kebijakan pelaksanaan pembangunan kependudukan. Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan.

“Kabupaten Pesisir Selatan akan segera menyusun Dokumen GDPK sesuai dengan tahapan yang telah diatur pada Juknis BKKBN. Acara tersebut berjalan lancar dan akan dilanjutkan dengan rapat-rapat tim pokja,” jelas Adri. (son)