BANK NAGARI Menggunting Pita Konversi Menjelang Usia 60 Tahun

Sebagai sebuah bank, Bank Nagari menjalankan perannya sebagai Agen Pembangunan Daerah melalui pelaksanaan fungsi sebagai financial intermediary. Sampai dengan awal 2021 ini, asset Bank Nagari telah mencapai Rp 27,35 triliun. Aset tersebut mencapai 35,29% dari aset perbankan Sumbar. Dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun sebesar Rp 22,80 triliun, mencapai 46,12% dari DPK perbankan Sumbar. Kredit/pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp 20,28 triliun, mencapai 35,96% dari kredit/pembiayaan perbankan Sumbar. Sebagian (sekitar Rp. 5,6 triliun) dari DPK yang telah dihimpun adalah hasil perantauan Bank Nagari ke Jakarta (1996), Pekanbaru (1997) dan Bandung (2007). Untuk meningkatkan kemampuan dalam pemberian kredit/pembiayaan, Bank Nagari berupaya memperkuat pendanaannya dari sumber-sumber lain selain DPK. Sejak tahun 1989, Bank Nagari telah melakukan 11 kali emisi Obligasi dengan total emisi sebesar Rp. 1,96 triliun dan telah dilunasi dengan tepat waktu. Disamping itu Bank Nagari selalu membangun kepercayaan untuk menjadi bank penyalur dana-dana program pemerintah pusat atau menjalin kerja sama dengan lembaga pembiayaan lainya. Kreatifitas dalam mengatasi keterbatasan pasar didalam provinsi telah menjadikan Bank Nagari sebagai pionir diantara Bank-Bank Pembangunan Daerah. Bank Nagari menjadi BPD pertama dalam melakukan emisi Obligasi (1989), BPD pertama menjalankan kegiatan bank Devisa (1992) dan BPD pertama yang beroperasi di luar provinsi asal (1996).

Sejak mulai berdiri, Bank Nagari telah dipercaya sebagai pemegang kas daerah, yang dalam pelaksanaannya tidak hanya bertindak sebagai penyimpan kas daerah semata. Bank Nagari telah melakukan berbagai upaya untuk membantu Pemerintah Daerah mengelola keuangan daerah dengan aman, efektif dan efisien dengan melaksanakan beberapa layanan antara lain seperti Pembukaan Kantor di lingkungan Kantor Pemda, Kasda Online, Taping Box, Samsat Online, Samsat Keliling, e-retribusi, PBB Online, dan Online Payment System. Kemudian, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, Bank Nagari telah membagikan Deviden kepada Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham. Untuk tahun buku 2020, deviden yang dibayarkan Bank Nagari telah mencapai Rp. 231,17 miliar.

Dengan kinerja di atas, bolehlah kita semua berbangga hati menyebut Bank Nagari sebagai Regional Champion, namun perlu kita sadari bahwa kinerja tersebut bukanlah suatu yang seketika dan dengan mudah diraih, akan tetapi hasil perjuangan Bank Nagari hampir 60 tahun dengan dukungan semua pihak. Fakta ini harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan rencana konversi. Keputusan konversi harus mampu menjelaskan bahwa dengan konversi peran agen pembangunan daerah yang telah dijalankan dengan baik oleh Bank Nagari tidak akan menjadi berkurang, baik secara kegiatan maupun besaran yang telah dicapai.

Kelembagaan dan karakteristik bisnis Bank Nagari. Bank Nagari merupakan lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yang hidup mati dan maju mundurnya ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat merupakan aspek fundamental dalam bisnis perbankan. Sejarah perbankan Indonesia memperlihatkan kepada kita bagaimana bank-bank terguncang bahkan gulung tikar karena kehilangan kepercayaan masyarakat. Hari ini kita tidak lagi bisa berkunjung ke Bank Nasional dan Bank Andriko yang pernah lama memberikan layanan perbankan di Sumatera Barat.

Kepercayaan masyarakat bukanlah faktor yang seketika dapat diperoleh bank, butuh waktu dan upaya yang sistematis untuk membangunnya, namun sangat rentan untuk terganggu dan bisa hilang dalam sekejap. Tidak perlu terjadi hal-hal besar untuk terganggu dan hilangnya kepercayaan terhadap bank, rumor saja telah dapat membuat public relation sebuah bank kewalahan untuk menjawab berbagai klarifikasi nasabah. Menjalankan bisnis berlandaskan kepercayaan ibarat meniti buih, oleh sebab itu dalam pengelolaan bank berlaku prinsip prudential banking, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab manajemen dan jajarannya, akan tetapi juga menjadi tanggungjawab pemilik bank.

Butuh waktu panjang kalau kita ingin membahas factor-faktor kepercayaan masyarakat terhadap bank, namun yang pasti sampai saat ini Bank Nagari telah berhasil membangun kepercayaan masyarakat, bahkan sampai keluar Sumbar. Keberhasilan menguasai 35% pangsa pasar perbankan Sumbar dengan kinerja keuangan yang baik adalah buah kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari, sehingga regulator juga memberikan penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) dengan peringkat SEHAT kepada Bank Nagari. Keputusan konversi harus mampu menjelaskan bahwa dengan konversi tidak akan berpengaruhi negatif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari.

Di samping itu itu, bisnis bank adalah bisnis yang rentan terhadap risiko karena secara inhern ter-ekspos oleh banyak risiko seperti risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko strategik dengan strategik sebagai ibu risiko. Keputusan konversi berada dalam wilayah strategik bank dan berpotensi memunculkan berbagai risiko tadi.

Besarnya dana milik sejumlah korporasi dalam DPK Bank Nagari wajar menjadi kekhawatiran, mengingat lazimnya para investor menetapkan limit line penempatan investasinya pada suatu lembaga keuangan atau bank. Dengan berobahnya Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah sudah pastilah para investor tersebut akan meninjau kembali limit line terhadap Bank Nagari dan untuk sementara dana yang telah ditempatkan ditarik. Bila hal tersebut terjadi dan Bank Nagari tidak siap dengan dana pengganti, bila tidak siap maka risiko likuiditas mulai terekspos, yang kalau tidak segera teratasi akan memicul munculnya risiko lain. Untuk mengantisipasi potensi risiko likuiditas tersebut, maka Bank Nagari harus menata sedemikian rupa kondisi keuangannya dengan meningkatkan rasio AL/NCD dan menurunkan LDR sampai ketingkat tertentu, yang tentunya dengan mengorbankan sejumlah pendapatan bank pra konversi. Dengan demikian tentu keputusan konversi harus diambil dengan menerima konsekuensi ini dan pemegang saham harus siap-siap untuk menerima deviden dalam jumlah yang lebih rendah dari waktu-waktu sebelumnya.

Kelayakan rencana konversi harus dinilai dari perspektif bisnis perbankan. Rencana konversi berada dalam bidang strategik Bank Nagari karenanya harus dinilai dari perspektif bisnis perbankan, menilai dengan prespektif lain adalah suatu kekeliruan. Bapak Romeo Rissal Pandji Alam telah mengingatkan kita akan dua hal. Pertama: Bank Nagari saat ini berada dalam habitat atau ekosistem ekonomi yang masih konvensional. Kedua, bahwa bank itu follow business. Kami mohon izin untuk menalarkan apa yang diingatkan Bapak Romeo Rissal tersebut. Bisnis perbankan itu harus mengikuti selera pasar dan adalah fakta bahwa selera pasar perbankan Sumbar masih perbankan konvensional. Penawaran layanan perbankan syariah di Sumbar telah dimulai sejak 15 tahun yang lalu. Bank Nagari sendiri mulai memberikan layanan syariah melalui UUS-nya tahun 2007. Seperti ungkapan Bapak Romeo Rissal, pertumbuhan perbankan syariah Sumatera Barat merayap bak tronton di pendakian Lembah Anai. Data-data perbankan Sumbar memang menunjukkan kondisi yang demikian sehingga sulit bagi kita untuk mengungkapkan bahwa layanan perbankan syariah adalah layanan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumatera Barat. Dalam kurun waktu 15 tahun asset perbankan Syariah Sumatera Barat per April 2021 baru mencapai Rp. 7,46 triliun dengan share terhadap perbankan Sumbar hanya sebesar 9,99 %. Sementara dalam kurun waktu yang sama, perbankan Sumatera Barat tumbuh dari Rp. 15,87 trilun menjadi Rp.74,70 triliun.

Dalam kondisi selera pasar yang masih konvensional, maka konversi Bank Nagari tidak hanya sebatas merobah produk dan layanan, mempersiapkan SDM dan infrastruktur atau mempersiapkan segala dokumen perizinan Bank Syariah saja, pada hakekatnya kepada Bank Nagari tersandang tugas berat untuk melaksanakan literasi perbankan syariah di Sumbar. Untuk mempertahankan kinerja seperti saat ini dan tetap prospektif kedepannya, Bank Nagari Syariah sebagai hasil konversi harus siap-siap untuk mengkonversi selera pasar perbankan yang ditujunya melalui suatu program literasi. Mampukah Bank Nagari, Allahuwa’lam Bissawab. Sejatinya literasi keuangan syariah ini menjadi agenda Otoritas dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan pelaku perbankan dan pihak lain terkait. Dengan demikian wajarlah ada pihak-pihak yang khawatir dengan rencana konversi Bank Nagari. Khawatir akan menurunnya kinerja dan melambatnya pertumbuhan Bank Nagari pasca konvesi sehingga pelaksananaan fungsi sebagai Agen Pembangunan Daerah juga akan menurun. Di lain pihak permasalahan ribawi dalam praktek perbankan Sumatera Barat toh masih belum selesai karena share Bank Nagari yang dikonversi hanya sekitar 35% dari perbankan Sumbar, dilain pihak sejumlah bank-bank konvensional masih tetap menawarkan layanan perbankan konvensional.

Keputusan konversi harus dengan suara bulat. Meminjam terminolgi yang digunakan Bapak Miko Kamal dalam diskusi di Detak Sumbar Padang TV, bahwa ulitimate shareholders atau pemilik sesungguhnya dari Bank Nagari adalah masyarakat Sumatera Barat, yang untuk menjalankannya oleh Undang-Undang diamanahkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai acting shareholders. Oleh karena Bank Nagari milik seluruh masyarakat Sumatera Barat, maka keputusan Konversi Bank Nagari harus disetujui oleh masyarakat Sumatera Barat. Artinya pelaksanaan konversi Bank Nagari harus diputuskan berdasarkan musyawarah dan mufakat bulat seluruh Pemegang Saham (Acting Sharehorlders) dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi masyarakat menjalankan Pemerintahan Daerah. Persetujuan DPRD ini menjadi diskusi hangat antara Bapak Ali Tanjung (Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar) dan Bapak Miko Kamal (Advocat) dalam acara Detak Sumbar Padang TV. Menurut pandangan kami persetujuan DPRD diperlukan karena, Pertama: konversi berkaitan dengan usaha atau kegiatan bisnis yang dijalankan bank untuk mencapai tujuan pendirian bank. Kedua: Perubahan kegiatan usaha bank sangat berpeluang mempengaruhi pencapaian tujuan pendirian bank. Ketiga:: modal bank berasal dari harta kekayaan daerah yang dipisahkan dan didedikasikan untuk mencapai tujuan pendirian bank melalui kegiatan usaha yang telah ditetapkan. Kalau sekarang kegiatan usaha bank tersebut dirobah dan berpeluang berpengaruh kepada pencapai tujuan pendirian bank, maka pada tempatnyalah persetujuan DPRD diperlukan. Lebih dari sekedar pemenuhan aturan, keputusan dengan suara bulat termasuk persetujuan DPRD sangat diperlukan mengingat bisnis Bank Nagari memiliki sensitivitas yang tinggi karena berlandaskan kepada kepercayaan pasar. Patut menjadi pertimbangan, hingar bingar karena perbedaan pendapat yang terjadi tentang rencana konversi, akan dapat mempengaruhi kepercayaan pasar terhadap bank saat ini maupun kepercayaan terhadap bank hasil konversi. Bila itu terjadi maka kinerja bisnis dan pelaksanaan peran Bank Nagari sebagai Agen Pembangunan Daerah juga akan terganggu.