Opini  

Ayo Perangi Penyalahgunaan Narkoba!

Oleh Afrian Rizki /S1 Farmasi Universitas Perintis Indonesia

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Narkoba dapat menyebabkan kecanduan bagi penggunanya apabila disalahgunakan. Dalam dunia medis beberapa napza bermanfaat bagi pasien, contohnya penggunaan obat bius pada saat operasi atau obat penenang untuk penyakit tertentu. Dalam dosis dan tujuan penggunaan yang tepat dapat memberikan efek yang baik, apabila disalahgunakan hal itu dapat memberikan bencana bagi penggunanya karena sifat dari narkoba itu sendiri yaitu dapat menyebabkan adiksi (ketagihan) dan depedensi (ketergantungan). Oleh sebab itu mari perangi penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba masih terjadi di Indonesia, hal itu dapat merusak moral bangsa. Oleh sebab itu ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia yaitu tindakan promotif dan preventif upaya untuk pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dapat dilakukan dilingkungan masyarakat ataupun di lingkungan sekolah. Tindakan yang dapat dilakukan berupa percakapan interaktif pada suatu kelompok belajar atau kelompok usaha (tani, dagang, koperasi, kerajinan dll), penyuluhan tentang seluk beluk narkoba dan dapat juga dilakukan kampanye anti penyalahgunaan narkoba. Kemudian upaya tegas dan nyata, yaitu tindakan represif dimana merupakan program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasarkan hukum. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidangnya. Masyarakat hanya dapat membantu melaporkan apabila adanya kegiatan yang dicurigai, tetapi tidak boleh melakukan tindakan hukum, karena kewenangan menindak pelanggar hukum adalah milik aparat.

Upaya yang terakhir adalah tindakan kuratif dan rehabilitatif yang merupakan tindakkan pengobatan pada penyalahguna narkoba. Tindakan ini bertujuan untuk mengobati ketergantung dan penyakit penyerta akibat penggunaan narkoba, sekaligus tindakan untuk memeperbaiki kesahatan jiwa dan raga. Hal ini agar penyalahguna (orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum) tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit penyerta yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba. Dengan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, hal itu dapat membantu pemerintah untuk mencegah, menyalamatkan serta melindungi bangsa Indonesia dari dampak buruk yang akan timbul akibat dari penyalahgunaan narkoba. ***