Aset Bangsa Gelar Aksi Damai Tolak Pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law di Payakumbuh

Payakumbuh – Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan di Luak Limopuluah (Payakumbuh dan Limapuluh Kota) menggelar aksi demonstrasi damai menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5). Aksi damai itu digelar di kantor balaikota Payakumbuh yang dihadiri oleh lima perwakilan setiap organisasi profesi itu. Dimana lima organisasi profesi itu masing-masing adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoter Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Kelima organisasi itu, tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa).

Koordinator Aset Bangsa Paliko Efriza Naldi, pada kesemapatan itu, mengatakan, aksi damai yang digelar hari ini berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru. Bahkan, pembahasan ini tak menampung masukan dari organisasi kesehatan. Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (nakes) jika RUU ini disahkan.

“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pembahasan RUU kesehatan itu,” ujarnya dihadapan Walikota Payakumbuh Rida Ananda dan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Kapolres Payakumbuh dan Kapolres Limapuluh Kota, Kakan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Wawan Sofianto.

Sebelum beredialog dengan kepala daerah dalam aksi damai yang dilakukan, untuk menyampaikan aspirasi, puluhan orang dari lima organisasi Profesi itu melakukan long march dari Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina. Aksi damai itu mendapat pengawalan dari petugas kepolisian. Mereka juga membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan “Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Memecah Belah Profesi Kesehatan”. Setelah menggelar aksi damai, peserta yang memasang pita hitam dilengan itu, bertemu kepala daerah di ruang kerja Walikota Payakumbuh.

Dalam dialog yang dilakukan dengan kepala daerah, Efriza Naldi menyatakan, bahwa pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan. Sehingga RUU dimaksud banyak kejanggalan, yang pembahasannya perlu di stop. Agar tidak berdampak buruk pada pelayanan kesehatan di kemudian hari. “Ada 12 alasan kami menolak pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan ini. Dan semuanya kalau merupakan aspirasi semua organisasi profesi kesehatan. Dimana 12 alasan menolak RUU kesehatan sudah disusun oleh pengurus pusat organisasi profesi, dimana kita mendapat arahan untuk melakukan penolakan,” tegasnya.

Sementata itu, Walikota Payakumbuh Rida Ananda, menanggapi terkait penolakan itu, menyebutkan akan meneruskan ke pemerintah pusat, sebab mereka (walikota dan bupati, red) bukan pengambil kebijakan terkait RUU Kesehatan ini, karena itu merupakan pekerjaan pemerintah di pusat. “Tadi kami bersama bupati Limapuluh Kota sudah menerima aspirasi lima organisasi profesi kesehatan, nanti melalui dinas kesehatan kita tindaklanjuti dengan pemerintah pusat aspirasi yang telah disampaikan itu,” ucapnya.

Selain itu, Rida juga menambahkan, pihaknya mengapresiasi puluhan orang yang tergabung dalam organisasi profesi itu, yang telah menyampaikan aspirasi secara damai. Ia berharap tidak ada mogok kerja terkait aspirasi yang disampaikan. “Kami apresiasi puluhan anggota organisasi profesi kesehatan yang telah menyampaikan aspirasi secara damai ini. Dan kami juga berharap, jangan ada mogok kerja pula sesudah ini. Kami berjanji akan sampaikan hal ini ke pemerintah pusat terkait tuntutan bapak dan ibuk hari ini. Pada prinsipnya kami memfasilitasi aspirasi yang disampaikan ini. Sebab pembahasan RUU Kesehatan ini adalah kewenangan DPR RI dan pemerintah pusat, kami hanya bisa meneruskan dan menyampaikan saja,” pungkas Rida Ananda. 207