PULAU PUNJUNG – Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, Hj. Zaksai Kasni menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu sosial, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak. Di tengah masih terjadinya kasus kekerasan di berbagai daerah, ia terus menyuarakan pentingnya peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkeadilan gender.
Sebagai Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zaksai Kasni aktif mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan regulasi yang berpihak pada korban kekerasan. Ia menilai bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya persoalan individu, melainkan masalah sosial dan kemanusiaan yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Tak hanya berhenti di takaran kebijakan, Politisi Partai Golkar ini bersama- sama rekan- rekannya turun langsung kelapangan dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Sosialisasi melibatkan Pemerintah Daerah yakni, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( P3APPKB) dan ratusan masyarakat. Sosialisasi bertujuan agar ketika perempuan dan anak mendapatkan perlakuan kekerasan, pelecehan dan tindakan kekerasan lainnya bisa melakukan sejumlah langkah-langkah perlindungan, termasuk mengetahui hak dan kewajiban yang dijamin negara.
“Saya melakukan sosialisasi di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Hj. Zaksai Kasni, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, Perda tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak penting untuk disosialisasikan agar perempuan dan anak paham kemana mereka harus mengadu ketika mereka mendapat perlakuan kekerasan atau pelecehan.
“Kekerasan itu tidak hanya bersifat fisik, tapi termasuk verbal, sehingga ini penting untuk memasifkan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.
Katanya, pemerintah daerah dibolehkan atau diwajibkan melakukan advokasi hukum dan pembelaan hukum, termasuk memberikan pendampingan korban apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
” Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Negara, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan mereka hidup aman dan bermartabat,” pungkasnya.
Yang dilakukan Hj. Zaksai Kasni menjadi bukti bahwa seorang wakil rakyat tak hanya bekerja di balik meja rapat, namun juga hadir di tengah masyarakat. Kepeduliannya terhadap isu perempuan dan anak mencerminkan semangat pelayanan publik, melindungi, memperjuangkan, dan memberikan edukasi agar mereka dapat hidup dengan martabat dan rasa aman. ( roni ).












