Anggaran Bantuan Penanganan Covid-19 Rawan Penyimpangan, Kajari Bukittinggi Angkat Bicara

Bukittinggi-Pengadaan barang untuk kebutuhan bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19 di Kota Bukittinggi rawan penyimpangan. Sebab, pengadaan barang itu tidak melalui tender.

Menyikapi hal itu Kejari Bukittinggi memperingati Pemko Bukittinggi untuk hati-hati.

Peringatan itu disampaikan Kepala Kejari Bukittinggi, Fery Tas saat ditemui di kantornya, Selasa, (14/4).

Dijelaskanya, peringatan itu disampaikanya karena dana yang dipergunakan oleh pemko Bukittinggi untuk kegiatan penanganan covid-19 cukup besar yaitu mencapai Rp 60 miliar.

“Jika pengunaan dana itu tidak hati hati bisa berujung penyimpangan, dan jika hal itu terjadi pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal,” tegas Fery Tas.

Untuk menghindari terjadinya penyimpangan itu, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Pemko Bukittinggi agar dalam pengadaan barang itu ada pendampingan dari pihak kejaksaan sehingga apabila terjadi penyimpangan dapat langsung diingatkan

“Kita sudah sarankan kepada Pemko Bukittinggi untuk mengajukan surat pendampingan, namun hingga saat ini kita belum menerima permintaan itu,” tegasnya.

Meskipun belum ada permintaan pendampingan itu, namun pihaknya akan tetap melakukan pengawasan setiap penggunaan anggaran itu.

“Jika nanti ditemukan ada oknum yang mengkorupsi dana bantuan bencana, maka hukumannya adalah hukuman mati,” ungkapnya. (203)