Anak Penyandang Disabilitas Dilindungi Negara

PADANG – Dinas P3AP2KB Sumbar menggelar Bimbingan Teknis Terapis bagi Pendamping Anak Berkebutuhan Khusus.

Kegiatan itu bertujuan terpenuhinya hak-hak anak berkebutuhan khusus untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang.

Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Gemala Ranti, diwakili Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Rosmadeli, SKM. M. Biomed, menjelaskan meskipun ada jaminan yang diberikan oleh negara dan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas. Namun, hak-hak anak penyandang disabilitas belum dapat terpenuhi secara optimal.

“Undang-undang mengaturnya, tapi kita akui belum terpenuhi secara maksimal,”ungkapnya Sabtu (7/10/2023).

Menurutnya, kondisi itu terlihat dari masih banyaknya anak penyandang disabilitas yang mengalami stigma, diskriminasi, kekerasan, pelabelan dan eksploitasi. Masih banyaknya anak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan layanan di bidang kesehatan, pendidikan, agama, kesejahteraan sosial.

Begitu pula untuk layanan di daerah bencana, habilitasi dan rehabilitasi, identitas anak, pelatihan dan pendampingan.

Kemudian, belum banyak aksesibilitas yang diberikan kepada anak penyandang disabilitas. Masih banyak anak penyandang disabilitas yang belum memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Untuk itu, keberadaan pendamping bagi anak berkebutuhan khusus memiliki makna yang sangat berarti bagi proses perlindungan dan tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, pengetahuan dan peningkatan kapasitas pendamping, yaitu orangtua, keluarga, dan masyarakat, dalam menghadapi anak berkebutuhan khusus sejak dini akan memberikan dampak signifikan dalam merawat, memelihara, mendidik, dan meramu bakat atau potensi yang dimiliki setiap anak berkebutuhan khusus.

Kesiapan dan kesiagaan orang tua dan keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus merupakan kunci sukses penanganan. Ditambah dukungan dari masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan lingkungan dan fasilitas yang ramah terhadap anak berkebutuhan khusus.

“Penanganan anak berkebutuhan khusus, memerlukan keberpihakan kultural dan struktural dari berbagai pihak. Karena masih adanya pemahaman yang keliru dan sikap diskriminatif terhadap anak berkebutuhan khusus,” terang Rosmadeli

Disebutkannha, dalam menangani anak-anak berkebutuhan khusus, para pendamping memerlukan pengetahuan tentang anak-anak tersebut, keterampilan mengasuh dan melayaninya. Anak berkebutuhan khusus perlu mendapat dorongan, tuntunan, dan praktek langsung secara bertahap. Potensi yang dimiliki anak-anak berkebutuhan khusus akan tumbuh berkembang seiring dengan keberhasilan peran pendamping dalam memahami dan memupuk potensi anak-anak tersebut.

“Semoga dengan keiklasan kita semua, pelayanan pada anak berkebutuhan khusus dapat terpenuhi,”harapnya.