Padang  

Aliansi Mahasiswa Unand  Desak Rektor Pecat Dosen Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual

PADANG – Aliansi mahasiswa Universitas Andalas (Unand) melakukan aksi solidaritas Kami Bersama Korban di depan Gedung Rektorat Universitas pada Senin (26/12/2022). Aliansi mahasiswa Unand mengajukan enam tuntutan terhadap rektor yang diwakili oleh Presiden Mahasiswa BEM KM Unand Yodra Muspierdi.

Tuntutan yang diberikan berupa enam poin terkait pelecehan seksual di lingkungan Unand. Adapun tuntuannya, yaitu mendesak Rektor Unand untuk mempercepat prosedur penanganan kekerasan seksual di Unand, memecat pelaku kekerasa seksual secara permanen dan menjamin pelaku tidak terlibat dalam dunia pendidikan, memberikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban, melindungi petugas Satgas PPKS dari intervensi dan intimidasi, mempercepat pencabutan gelar akademik terhadap pelaku dan Mendesak Rektor Unand untuk mengimplementasikan secara serius amanat Permendikbu Ristek No 30 Tahun 2021.

Menanggapi tuntutan tersebut Sekretaris Unand Henmaidi dan Wakil Rektor (WR) III Unand Insannul Kamil akan melanjutkan tuntutan mahasiswa kepada Rektor.

“Tuntutan mahasiswa sudah bagian dari sanksi yang telah direkomendasikan Satgas ke pusat. Sanksi bisa sampai ke pemecatan sesuai keputusan menteri,” jelas Henmaidi.

Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti mengatakan bahwa Unand berkomitmen dalam melindungi dan memberi rasa aman kepada korban. Satgas menginginkan agar semuany saling membahu untuk membebaskan Unand dari kekerasan seksual.

“Kita sudah selesai pemeriksan dan rekomendasi kepada Rektor. Rektor dan pimpinan Unand berkomitmen memberika sanksi ke pelaku sesuai dengan berat ringannya kasusnya,” jelas Rika.

Lebih lanjut, Aidinil Zetra selaku Ketua Tim Investigasi kasus pelecehan seksual mengatakan bahwa Satgas telah melakukam pemeriksaan terhadap korban dan mengambil saksi-saksi terkait kasus. Begitu juga terlapor telah dipanggil oleh Satgas PPKS.

“Rekomendasi ada tiga bentuk yaitu ringan dan sedang bisa diputuskan oleh Universitas, sedangkan untuk yang berat akan diputuskan oleh pusat dalam hukumannya,” tegas Aidinil.

Satgas PPKS Unand bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku sehingga untuk korban, terlapor, dan proses sebelum diputuskan sanksi tidak bisa dibuka untuk umum. “Satgas PPKS meminta mahasiswa agar bisa menjadi relawan Satgas dan menjadi penyambung lidah korban pelecehan seksual,” jelas Aidinil.

Selama aksi, juga terdapat tuntutan untuk memberi perlindungan terhadap anggota Satgas PPKS. Hal ini dikarenakan adanya teror terhadap anggota Satgas PKS dan dibenarkan adanya oleh Ketua Satgas PPKS Unand.

“Anggota Satgas PPKS Unand memang ada yang diteror, tapi tidak bisa dipastikan apakah itu memang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani,” ujar Rika. (ada)