Ali Mukhni Minta Perantau Tunda Mudik Dulu

Kabag Humas Setdakab Padang Pariaman, Anton Wira Tanjung (pakai masker) bersama Bupati Ali Mukhni dan Sekdakab Jonpriadi. (ist)

PARIK MALINTANG – Bupati Padang Pariaman, H. Ali Mukhni, kembali meminta para perantau asal daaerahnya supaya menunda rencana mudiknya untuk berlebaran. Begitu pula yang berada di kampung, juga di imbau untuk tidak bepergian dulu ke luar daerah.

Pesan dan imbauan Bupati Ali Mukhni tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Anto Wira Tanjung, kepada wartawan, Senin (18/5).

Sekarang, kata Ali Mukhni, kondisi di kampung sama dengan di rantau. Sama-sama tengah darurat kesehatan. Jadi, sudah banyak pula sanak-saudara yang terpapar corona virus disease (Covid-19).

“Sebab itulah, para perantau diminta untuk menunda rencananya pulang ke kampung dan, yang di kampung diimbau untuk tidak berpergian dulu ke luar daerah,” kata Ali Mukhni, kutib Anton Wira Tanjung .

Sebelumnya, ulas Anton, bupati juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona tersebut.

Pembatasan itu dimaksudkan untuk mencegah dan meminimilisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid 19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Jadi, katanya, berdasarkan surat edaran MenPAN-RB RI perlu dilakukan penundaan mudik untuk antisipasi penyebaran Covid 19. Bahkan, penundaan itu juga berpedoman pada Surat Keputusan Presiden No.11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Jadi, terang Anton, apabila seorang ASN dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan di atau ke luar daerah, maka yang bersangkutan terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Pada masa pendemi Covid-19 sekarang, ulas Anton, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi ASN. Para ASN diminta supaya tidak mengajukan cuti dan, pejabat pemberi kewenangan tidak memberikan izin cuti, yaitu selama berlakunya penetapan kedaruratan masyarakat. Kecuali cuti melahirkan, sakit atau dengan alasan penting.
Apabila ASN yang melakukan pelanggaran langsung diberikan sangsi disiplin, sesuai dengan surat edaran BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pengajuan hukum disiplin ASN yang melakukan kegiatan luar daerah atau mudik.

“Kita berharap, semua masyarakat maupun ASN agar mematuhi aturan ini, sehingga kita dapat mengantisipasi penyebaran virus corona di Padang Pariaman,” timpal Anton. (darmansyah)