Hukum  

Akun FB Hendra Saputra Diduga Serang Nama Baik Diniyyah Puteri

Pimpinan Diniyyah Putri Fauziah Fauzan didampingi Kuasa Hukum Fadhilah Tsani, saat memberi keterangan kepada pers.(Musriadi Musanif)

PADANG PANJANG – Merasa diserang nama baiknya lewat media sosial (medsos), Pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Fauziah Fauzan El-Muhammady, melaporkan pemilik akun facebook (FB) Hendra Saputra ke polisi.

Dalam keterangan persnya, Jumat (17/7) malam, Fauziah didampingi Kuasa Hukum Fadhila Tsani menyatakan, pihaknya sudah mendatangi Mapolres Padang Panjang untuk menyampaikan pengaduan.

“Pemilik akun facebook Hendra Saputra patut diduga beriktikad tidak baik dan menyerang nama baik Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang, dengan cara memposting di grup Padang Panjang Online (PPO). Ketika kita upayakan klarifikasi, akun itu langsung menghilang,” sebut Fadhilah.

Fadhilah menjelaskan, postingan pemilik akun Hendra Saputra di grup FB Padang Panjang Online itu terpantau pada 13 Juli 2020 sekira pukul 23.19 WIB. Apa yang ditulis akun Hendra Saputra di grup itu, spontan mengundang berbagai komentar dari netizen, sehingga pihak Diniyyah Puteri merasa diserang dan menduga perbuatan itu untuk merusak nama baik Diniyyah Puteri.

Dalam postingannya, Hendra mengesankan dirinya adalah salah seorang orangtua santri yang berdomisili di Jakarta. “Sebegitunyakah Yayasan Diniyah Putri sekarang? Yg membatalkan pihak Diniyah Putri dengan alasan bla…bla…kenapa duit kami yg dipotong setengah? Seharusnya ente yg mengganti dan bayar masuk mahal di SMP Pesantren Diniyah mencapai 30 jt, karna alasan Jakarta zona merah anak dicancel masuk asrama…pihak sekolah cuma balikin uang setengahnya. Masuk akalkah?” Begitu postingan tersebut.

Menurut Fauziah, mendapat cercaan seperti itu, pihaknya langsung menelusuri informasi, termasuk melakukan koordinasi dengan jajaran internal dan para walisantri baru.

“Tidak ada yang namanya Hendra Saputra tercatat sebagai walisantri atau orang santri baru. Kita pun klarifikasi lewat medsos, tapi kemudian postingan Hendra Saputra langsung menghilang. Ini namanya tidak bertanggungjawab, padahal komentar netizen akibat postingan itu sudah bermunculan,” ujar Zizi, sapaan akrab Fauziah Fauzan.

Fauziah yang juga menjabat ketua Dewan Pendidikan Kota Padang Panjang itu mengatakan, mekanisme komplain dari para orangtua santri sudah ada, baik di lingkup unit-unit pendidikan maupun asrama. Biasanya, kata dia, bila ada masalah, maka orangtua akan langsung melaporkannya lewat WhatsApp Grup yang sudah ada, sehingga dapat ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya, bukan lewat medsos seperti grup-grup di facebook tersebut.

Terkait dengan serangan biaya mahal, Fauziah mengatakan, untuk masuk SMP Diniyyah Putri, MTs-DMP, dan MA-KMI, jumlahnya tidak seperti yang disebutkan dalam postingan akun Hendra Saputra. “Ndak sampai segitu, berkisar Rp24 jutaan,” katanya.

Untuk tahun pelajaran 2020/2021 ini, Perguruan Diniyyah Putri hanya menerima 150-an santri untuk SMP, MTs, dan MA. Mereka akan mulai masuk asrama pada 9 Agustus bagi santri SMP dan MTs, serta 15 Agustrus untuk santri MA-KMI, sesuai izin yang diberika pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Selain melaporkan akun facebook Hendra Saputra, pihak Diniyyah Putri juga berharap, kepolisian dapat pula meminta pertanggungjawaban admin Padang Panjang Online, karena telah ‘memfasilitasi’ seseorang untuk mencemarkan nama baik lembaga pendidikan kebangaan kota berjuluk Serambi Mekah itu.

“Kita berharap jajaran kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan ini. Kita mengacu Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (3), tentang perbuatan yang dilarang dan memiliki muatan penghinaan dan/atau penemaran nama baik,” sebut Fadhila.

Hukuman atas tindak pidana itu, memang tidak main-main. Pelaku diancam dengan hukuman kurungan enam tahun dan denda uang sebesar Rp1 miliar. (mus)