Ahli Waris Wakil Bupati Dharmasraya Dapat Santuan JKM Dari BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyerahkan bantuan program BPJS Ketenagakarjaan kepada penerima. (ist)

DHARMASRAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya salurkan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Almarhum Wakil Bupati Dharmasraya, Drs. H. Dasril Panin Dt Labuan, yang meninggal pada tanggal 13 Bulan Februari 2022.

Penyaluran santunan JKM tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya, Arif Dharmawan mengatakan, JKM memberikan manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan dalam bentuk biaya pemakaman, santuan kematian dan santuan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan memenuhi pesyaratan sesuai dengan kententuan.

“Almarhum Wakil Bupati Dharmasraya, Drs.H.Dasril Panin Dt Labuan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santuan JKM untuk almarhum sudah kami serahkan kepada ahli waris beliau pada bulan Maret lalu,” terang Arif Dharmawan kepada Topsatu.com,” Rabu ( 6/4/2022).

Lanjut Arif Dharmawan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 Program, yakni program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dari para pekerja, baik itu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah maupun pekerja di sektor jasa konstruksi.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja,” sebut Arif Dharmawan.

Arif Dharmawan menambahkan, baru baru ini pihaknya juga menyalurkan santunan JKM kepada ahli waris almarhuma Kaur Umum dan TU Kantor Wali Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, Susana Lestari. Santunan berupa Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 dan Jaminan Hari tua sebesar Rp3.600.100.

“Tekat kami selalu meningkatkan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS dalam upaya memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja,” pungkasnya. (roni)