Hukum  

Ahli: SNI CV RPB Sudah Diproses Sesuai Mekanisme

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandy Sutanto di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/2). (rahmat zikri)

Untuk itu dalam rangka stabilisasi harga dan menjaga ketersediaan pasokan gula di masyarakat, dimana saat ini peningkatan kebutuhan selama bulan Puasa dan menjelang Lebaran telah berdampak pada tingginya harga gula, CV. Rimbun Padi Berjaya bersedia membantu stabilisasi harga gula di wilayah Sumatera Barat, sehingga yang dilakan CV RPB hanya untuk membantu pemerintah menekan harga gula yang naik secara signifikan dan mencegah inflasi daerah dengan kenaikan harga gula bukan untuk membahayakan masyarakat.

Untuk itu Xaveriandy Sutanto melalui penasihat hukumnya Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, Gilang Ramadhan Asar, Erlina Ekawati, Rahmi Jasim, Melisha Yolanda dan Fadhli Al Husaini meminta MA membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1538 K/Pid.Sus/2017, tanggal 17 Oktober 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 6/Pid.Sus/2017/PT.PDG, tanggal 03 April 2017 dan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang No. 520/Pid.Sus/2016/PN.PDG, tanggal 07 Desember 2016.

Kemudian mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa Xaveriandi Sutanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karenanya dibebaskan dari dakwaan tersebut, dan membebaskan terdakwa dari segala kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum.

Sebelumnya Xaveriandy Sutanto divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang pada 7 Desember 2016. Pengadilan Tinggi Padang menguatkan vonis terdakwa tersebut pada 3 April 2017, dan dalam tahap kasasi MA pada 16 November 2017 mengurangi hukuman terdakwa jadi 2,5 tahun. (rahmat)