Agunan Dilelang Tanpa Sepengetahuan Nasabah, BNI Cabang Bukittinggi Digugat

Kepala BNI Cabang Bukittinggi Zulfebriansyah didampingi anggotanya memberikan keterangan kepada wartawan terkait polemik tentang agunan nasabah atas nama Zulfadli yang dilelang melalui KPKNL Bukittinggi. (asrial gindo)

BUKITTINGGI – Zulfadli, Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Bukittinggi kecewa karena rumah miliknya yang diagunkan untuk meminjam di Bank tersebut tiba-tiba dilelang tanpa sepengetahuanya.

Kekecewaan itu disampaikan Zulfadli didampingi pengacaranya, Armen Bakar dan David Orlanfo dari Kantor Hukum Armen Bakar Law Firm saat ditemui Singgalang seusai melapor ke Polres Bukittinggi beberapa hari lalu.

Menurut Zulfadli, sebelumnya ia meminjam uang di Bank tersebut pada tahun 2015 lalu sebesar Rp350 dengan jaminan sebuah rumah di komplek Greenhill Tajung Alam.

Namun karena dalam dua tahun terakhir ini kondisi keuangannya sangat sulit akibat usahanya macet ditambah pula dengan kondisi pandemi covid 19 sehingga ia menunggak membayar cicilan kreditnya.

Meskipun menunggak ia tetap berusaha untuk mengangsur sisa utangnya. Bahkan terakhir pihaknya telah menyerahkan uang sebanyak Rp10 juta ke BNI melalui Delfi bagian penagihan di Bank tersebut.

Namun itikad baiknya untuk mengansur utang tersebut menemui jalan buntu karena pihak bank menolak menerima ansuran itu.

“Percuma saja diansur, lebih baik dikumpulkan saja uangnya sehingga dapat dilunasi langsung,” kata Zulfadli menirukan salah satu pegawai bank tersebut.

Berdasarkan saran dari salah satu pegawai bank itu maka ia berusaha mengumpulkan uang untuk dapat melunasi sisa utangnya, namun tiba tiba ia mendapatkan informasi sdr Delfi bahwa rumah tersebut telah dilelang.

Mendengarkan informasi itu ia kaget karena itu ia meminta kenalannya ES yang mempunyai hubungan baik pegawai bank tersebut untuk dapat menelusuri informasi itu,

Sebab ia ingin mengetahui kapan dilelang dan siapa yang membelinya, karena pihak bank tidak memberitahukannya.

Sementera itu, Kepala KPKNL Bukittinggi, melalui Kasi Pelayanan Lelang, Crisnada kepada Singgalang membenarkan bahwa rumah atas nama Zulfadli dengan nomor sertifikat 905 yang menjadi agunan di BNI sudah dilelang melalui KPKNL.

“Proses lelang yang dilakukan telah sesuai prosedur dan sudah diumumkan di media massa sehingga secara aturan lelang itu sudah sah,” tegasnya.