Agam  

Agam Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Agam-Cegah penyebaran corona, Pemerintah Kabupaten Agam kembali memperpanjang masa belajar di rumah termasuk libur Ramadhan dan Idul Fitri selama 29 hari mulai 2 hingga 30 Mei mendatang.

Perpenjangan masa belajar ini berdasarkan intruksi Bupati Agam No: 421/2183/ Disdikbud 2020 tentang perpenjangan waktu pelaksanaan kegiatan belajar atau ibadah Ramadhan di Rumah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah ini, merupakan upaya dalam memutus mata rantai corona.

“Instruksi ini telah kita edarkan ke seluruh sekolah,” ujarnya dikomfirmasi, Jumat, (1/5).

Sebelumnya kata Isra, masa belajar dirumah pertama kali dilakukan dari 20 Maret hingga 2 April, kemudian dilanjutkan dari 3 April Hingga 16 April, dan kemudian dari 17 sampai 30 April, serta saat ini kembali diperpanjang dari 2 hingga 30 Mei, termasuk libur Ramadhan dan Idul Fitri. Masa belajar di rumah mulai 2 sampai 16 Mei, dan dilanjutkan dengan libur Ramadhan dan Idul Fitri, 18 hingga 30 Mei. Sekolah kembali setelah Idul Fitri, yaitu 2 Juni.

“Masa belajar di rumah bagi peserta didik 2 sampai 16 Mei itu fokus kepada kegiatan keagamaan uang meliputi, hafiz Alquran, tadarus Alquran, shalat tarwih dan mendengankan tausyiah melalui radio, televisi dan media online lainnya. Semuanya dilakukan peserta didik di rumah masing-masing,” kata Isra.

Dalam pelaksanaan belajar serta ibadah Ramadhan di rumah, Kadisdikbud Agam mengimbau kepada orang tua untuk tetap mendanpingi anak-anaknya, dan guru dalam memantau kegiatan ibadah muridnya lebih intens berkoordinasi melalui telepon dengan orang tua murid.

Kepada pendidik diharapkan agar meminta laporan secara tertulis dalam bentuk agenda Ramadhan atau model laporan lainnya tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan murid yang harus mereka serahkan kepada guru pada awal sekolah setelah libur Idul Fitri, yaitu 2 Juni. (Maswir).