Ada Kontradiksi Mata Anggaran di DPRD Dharmasraya

Pimpinan DPRD Dharmasraya menandatangani pengesahan APBD-P tahun anggaran 2020. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Sehubungan dengan mata anggaran di DPRD Dharmasraya, terjadi ketidaksamaan pernyataan antara anggota DPRD dengan Sekretariat Dewan. Terutama mata anggaran kemitraan media massa.

Ketua Komisi I DPRD Dharmasraya, Purwanto menyebutkan, sewaktu pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 tidak dimunculkan oleh Sekretariat Dewan sesuai dengan fungsinya sebagai penyelenggara administrasi keuangan DPRD. “Jika dianggarkan pasti akan kita pertimbangkan,” katanya, Kamis (17/9).

Menurutnya, pihaknya di Komisi I tidak mampu membahas anggaran di sekretariat dewan itu sendiri. Anggaran yang dibahas tersebut sudah rangkuman atau masukan dari pimpinan DPRD dan komisi lainnya. Kemudian baru disepakati komisi I. “Karena APBD-P 2020 sudah disahkan, nanti pada APBD awal 2021 kita munculkan untuk media massa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto saat dikonfirmasi melalui telpon, tidak bicara banyak soal anggaran untuk media massa ini. “Kita anggaran hanya untuk sebatas pemberitaan,” kata singkat.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Dharmasraya, Aandri Saputra, mengaku cukup menyesalkan kejadian tersebut dan meminta pihak-pihak terkait agar proaktif dan jelimet ketika melakukan pembahasan dan rapat-rapat kedewanan bersama mitra kerja.

“Sebagai penyambung informasi peranan media massa dan pelaku jurnalistik sangat strategis dalam pembangunan daerah, oleh sebab itu saya tidak sepakat jika anggaran kemitraan tersebut dihapus begitu saja,” tegasnya.

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi catatan bagi semua penyelenggara negara karena sesuai tugas dan fungsinya, media massa tidak akan terlepas dari setiap tahapan pembangunan dalam mengawasi dan memberikan ide-ide yang solutif kepada narasumbernya sehingga memunculkan gagasan kebijakan dalam upaya meningkatkan masyarakat.

“Karena pers adalah pilar keempat demokrasi yang keberadaannya diatur dengan undang-undang, termasuk dalam haknya turut memanfaatkan anggaran keuangan negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya seperti pemerintah eksekutif, legislatif dan yudikatif,” pungkasnya.

Kemudian Kepala Bidang Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD, yang membidangi anggaran media massa, Syamsuardi, mengaku tidak tahu, sudah dianggarakan atau belum. “Untuk kepastian anggaran media massa ini saya lihat dulu,” pungkasnya.

Di sisi lain wakil rakyat ini mengalokasikan anggaran untuk kegiatan kedewanan seperti kunjungan kerja, studi banding, sharing informasi dan kegiatan rutin lainnya sebesar Rp23,2 miliar. Selain itu, anggota parlemen tersebut juga mendapat alokasi dana untuk tunjangan dan gaji senilai lebih kurang Rp12, 2 miliar. Ditambah lagi untuk gaji sekretariat Rp 1,6 miliar. Jika ditotal dana yang harus dihabiskan DPRD sampai akhir tahun 2020 sebesar Rp27 miliar.

“Pada dokumen APBD -P tercatat sebanyak itu serta rinciannya,” terang Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah ( BKD) Dharmasraya, Pariyanto melalui Kepala Bidang dinas setempat, Rasym Nofriadi. ( roni)