Hukum  

Polres Limapuluh Kota Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil

Barang bukti diamankan polisi. (ist)

SARILAMAK – Polres Limapuluh Kota meringkus R (44) yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan mobil.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka berinisial R diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Avanza hitamBA 1669 MV atas nama pemilik Rani Seprina Yanti,” ujar AKP Mulyadi saat dihubungi Topsatu.com, Rabu (9/6).

Ia mengatakan, tersangka merupakan Warga Nagari Guguk VIII Koto, diringkus pada Selasa (8/6/2021) Pukul 21. 40 WIB.

“Tersangka ditangkap di Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh,” jelasnya.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / K / 80 /IV/2021 / Res, tanggal 01 April 2021, tentang dugaan penggelapan mobil.

Dijelaskan Mulyadi, kasus tersebut berawal ketika tersangka meminjam mobil korban pada 14 Maret lalu sekira pukul 13.00 WIB.

“Kemudian dari pengakuan tersangka, tersangka menggadaikan mobil tersebut ke orang lain berinisial S seharga Rp50 juta,” jelasnya.

Barang bukti mobil tersebut akhirnya disita petugas kepolisian dari tangan A (49) seorang IRT asal Nagari Magek.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim. (Rud)