Hukum  

Terpidana Kasus Pemalsuan Kitas Dieksekusi ke Rutan Padang

Ilustrasi. (*)

PADANG – Mantan karyawan PT Jaya Tenggirri, Lyrianti Dakhi (45) menghuni Rutan Klas 2B Anak Air, Padang setelah dieksekusi oleh pihak Kejari pada 24 Maret 2021 lalu.

“Benar, terpidana Lyrianti Dakhi telah dieksekusi oleh JPU Pitria Erwana dari Kejari Padang,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Yarnes, Senin (12/4).

Yarnes menjelaskan, Lyri sapaan akrab Lyrianti menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Rutan Klas II B Anak Air Padang sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA nomor 253 K/Pid/2020 ditegaskan Majelis Hakim Agung yang diketuai Eddy Army menyatakan menolak kasasi yang diajukan Lyri dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2,5 juta, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang (PT) yang memvonis warga Pulau Karam, Kampung Pondok, Kota Padang itu enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya hakim menegaskan, putusan PT Padang telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu terdakwa selaku Pegawai PT Jaya Tenggiri telah membantu saksi Gidion Josua Malherbe mendapatkan kartu Izin Tingga Sementara (kitas) dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang, yang akan digunakan oleh saksi sebagai salah satu persyaratan dalam membangun resort di Kepulauan Mentawai.

Untuk melancarkan pengurusan dan pembuatan Kitas, terdakwa menuliskan jabatan Gidion ozua Malherbe dalam kelengkapan dokumen permohonan Kitas sebagai Research and Developmen Manager di PT Jaya Tenggiri dan dokumen pendukung lainnya atas nama PT Jaya Tenggiri.

Padahal sejak awal terdakwa mengetahui dan menyadari sepenuhnya Gidion sama sekali tidak pernah bekerja di PT Jaya Tenggiri, bahkan pada struktur organisasi perusahaan itu sama sekali tidak ada jabatan Research and Developmen Manager.