Padang  

Rustam Efendi : Jelang Pilgub Sumbar Masih Banyak Warga Belum Memiliki e-KTP

PADANG – Jelang Pilgub 2020 yang akan berlangsung tidak beberapa hari lagi, permasalahan e-KTP sebagai syarat wajib sebagai daftar pemilih tetap (DPT), atau daftar pemilih tambahan (DPTb) masih menyisakan sekelumit PR yang belum tertuntaskan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Rustam Effendi mempertanyakan proses pembuatan e-KTP yang berbelit-belit sehingga banyak masyarakat hingga saat ini tidak memiliki e-KTP.

“Sangat berbelit-belit proses pembuatan e-KTP. Jelang Pilgub Sumbar 2020, masih banyak warga yang tidak memiliki e-KTP. Ini sangat disayangkan. KTP yang sudah dicetak tahun 2019 yang lalu, hingga kini belum didistribusikan. Ada apa ini,” sebutnya pada media ini, Sabtu (5/12) .

Lebih lanjut, Rustam Effendi menyesalkan petugas yang saling lempar bola ketika masyarakat mempertanyakan e-KTP nya.

“Dari kelurahan, masyarakat di suruh ke kecamatan. Dari kecamatan, masyarakat disuruh menanyakan ke Disdukcapil Kota Padang, sampai disana, masyarakat disuruh menanyakan ke kecamatan atau kelurahan. Ada apa ini. Seharusnya, kelurahan atau kecamatan mempunyai surat tanda terima penyerahan e-KTP hingga warga mengetahui berapa lama e-KTP nya siap,” tegasnya.

Baca Juga  Banggar DPRD dan Pemko Padang Bahas Defisit RAPBD 2026, Dana Pokir Dipangkas Rp18 Miliar

Sebelumnya beberapa hari lalu ketika Komisi I DPRD melakukan kunjungan ke kantor kecamatan Koto Tangah ,Camat Koto Tangah Mahdalena menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk 180.305 jiwa, Kecamatan Koto Tangah memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 126.114, dan mempunyai 423 TPS, dan dua TPS khusus yang berada di LP Anak Air.

Selain itu, berdasarkan rekap pelayanan kependudukan Kecamatan Koto Tangah, Mahdalena menjelaskan juga dari bulan November hingga Desember 2020 e-KTP yang telah dicetak Capil sebanyak 1.522, dan KTP yang belum direkap adalah 637, sedangkan KTP yang telah direkap sebanyak 943.

“Permasalahan kita, adalah masih banyaknya e-KTP yang menumpuk di kelurahan. Kami sudah mewanti-wanti untuk segera didistribusikan kepada warga melalui perangkat RT/RW yang ada di kelurahan. Kita sendiri mempunyai target zero e-KTP yang belum didistribusikan, dan kita akan turun kelapangan. Saya sendiri yang akan membagikan e-KTP ke warga jika belum diberikan,” ucapnya.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Koto Tangah Eka Putra menjelaskan juga bahwa, lambannya pendistribusian KTP di kelurahan disebabkan e-KTP yang telah siap, tidak dijemput oleh warga melalui RT/RW nya, hal inilah yang menjadikan e-KTP menumpuk di kelurahan.

Baca Juga  Sembilan Tambahan Baru, Positif Covid-19 di Padang 403 Kasus

“Selain itu, alat pencetak e-KTP yang dimiliki Kecamatan Koto Tangah juga ditarik oleh Disdukcapil Kota Padang dengan alasan ingin di service. Tetapi hingga saat ini, alat pencetak e-KTP itu belum dikembalikan. Jadi bagaimana kita membantu warga untuk mempunyai e-KTP dengan cepat,” jelasnya.

Kepala pelayanan dan pendaftaran penduduk Dukcapil Kota Padang Nurlaili yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan,alat pencetak e-KTP yang ada di kecamatan sengaja ditarik karena Dukcapil sendiri kekurangan alat untuk pembuatan e-KTP.

“Kami sengaja menarik alat pencetak e-KTP yang ada di kecamatan karena alasan Dukcapil sendiri kekurangan alat pencetak e-KTP,” tutupnya.

Sementara Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Padang Murikhwan menjelaskan,pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilgub 2020 dengan membawa surat keterangan (Suket).

“Suket masih tetap bisa digunakan pada Pilgub 2020 yang berfungsi sebagai pengganti data pemilih yang belum memiliki e-KTP. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E),” tutupnya. (benk)