Padang  

Banggar DPRD dan Pemko Padang Bahas Defisit RAPBD 2026, Dana Pokir Dipangkas Rp18 Miliar

PADANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

Pembahasan intensif dilakukan karena adanya defisit dalam rancangan anggaran tersebut.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengatakan pembahasan sementara menunjukkan RAPBD 2026 masih mengalami defisit Rp26,4 miliar.

Untuk itu, Banggar bersama Pemko Padang terus mencari langkah yang memungkinkan untuk menutup kekurangan anggaran tersebut.

“Kita terus mencari caranya. Beberapa penghematan juga sudah kita lakukan, di antaranya mengurangi anggaran perjalanan dinas DPRD sebesar Rp4 miliar,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Baca Juga  DPRD Padang Tutup Masa Sidang I, Buka Masa Sidang II

Tak hanya perjalanan dinas, Banggar juga menyoroti perlunya penyesuaian terhadap dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Menurut Muharlion, sebagian pokir terpaksa dikurangi atau ditunda pelaksanaannya hingga perubahan anggaran tahun berikutnya.

“Ada beberapa pergeseran pokir, baik dikurangi dananya maupun ditunda pelaksanaannya. Dari hasil pembahasan, pengurangan pokir mencapai sekitar Rp18 miliar. Pokir merupakan janji anggota DPRD kepada masyarakat, namun kondisi keuangan saat ini membuat kita harus bijak menjelaskannya kepada warga,” katanya.

Dengan adanya pengurangan tersebut, Muharlion menyebut masih tersisa defisit sekitar Rp8,4 miliar.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pemko Padang untuk menemukan solusi terbaik dalam waktu dekat.

Baca Juga  DPRD Padang Bahas RAPBDP 2021 di Pekanbaru

“Mudah-mudahan dalam beberapa waktu ke depan Pemko dapat mengajukan solusi penyelesaiannya,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan RAPBD 2026 dapat diselesaikan dalam pekan ini agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa kembali melakukan pengentrian anggaran.

Muharlion menegaskan seluruh keputusan final, termasuk daftar pokir yang ditunda atau dikurangi, harus rampung sebelum pengesahan anggaran pada 24 November 2025.

“Semuanya harus final sebelum kita ketok palu pada tanggal 24 November 2025, termasuk Rp18 miliar pokir yang dipangkas, apakah berupa pembangunan jalan, hibah, atau kegiatan lainnya,” tutupnya. (*)