Tidak Ikut Test Swab, 494 Pegawai di Pessel Terancam Disanksi

Kabag Humas dan Protokoler Setdakab selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, Rinaldi. (*)

Painan – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan menyiapkan laporan 494 pegawai daerah setempat yang tidak mengikuti tes swab. “Hari ini kami menyiapkan telaah staf yang ditujukan kepada kepala daerah. Dokumen tersebut memuat pertimbangan, pendapat dan saran bagi pegawai yang tidak melaksanakan tes swab,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pessel, Rinaldi, Rabu (3/12).

Berdasarkan catatannya dari 494 pegawai yang tidak melaksanakan tes, 180 dari mereka berstatus ASN dan 314 lainnya berstatus non ASN.

Sementara total pegawai yang telah melaksanakan tes berjumlah 2.239 orang, 1.161 dari mereka berstatus ASN dan sisanya 1.078 berstatus non ASN. “Secara keseluruhan terdapat 2.733 pegawai yang diwajibkan melaksanakan tes, mereka bertugas di organisasi perangkat daerah, instansi dan unit kerja,” ungkapnya.

Selanjutnya khusus ASN dan non ASN di kecamatan pihaknya baru menerima empat laporan dari masing-masing camat, dan 11 kecamatan lain hingga saat ini belum memberikan laporan. “Perkembangan laporan per kecamatan juga kami sampaikan ke kepala daerah melalui telaah staf,” tambahnya.

Rinaldi menyebut, tes swab bagi ASN dilaksanakan sesuai dengan instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/358/STC-19/XI/2020 tentang pelaksanaan tes PCR-Swab bagi ASN yang diterbitkan pada 13 November 2020.

Sesuai instruksi itu bagi ASN berstatus PNS yang tidak melaksanakan tes, maka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil, sementara bagi honorer dan tenaga sukarela maka akan ada pertimbangan pemberhentian.

Demi menghindari sanksi pihaknya telah menyurati kepala dinas, kepala badan hingga kepala bagian untuk memerintahkan pegawainya melakanakan tes usap sesuai jadwal yang ditetapkan. (Arif)