Hukum  

Pemasok Air Raksa Ditangkap Polres Dharmasraya

Pihak kepolisian saat menggeledah mobil yang dicurigai membawa air raksa. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Anggota Opsnal Polres Kabupaten Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Kecamatan Sungai Rumbai, amankan 46 kilogram air raksa dan satu mobil Fortuner hitam BM 1392 KM dari tangan Ridwan (42), warga Desa Petai Kelurahan Petai, Sungai Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Jumat ( 27/11).

Kapolres Kabupaten Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah kepada Topsatu.com, Sabtu ( 28 /11) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan seorang laki- laki membawa air raksa (Mercuri-red), dan akan melakukan transaksi jual beli di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polres Dharmasraya, gabung unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan serta razia kendaraan di depan Mapolres.

” Setelah dilakukan penggeledahan di mobil tersangka ditemukan barang bukti air raksa sebanyak 46 botol atau sekira lebih kurang 46 kilogram,” terang kapolres.

Lanjut kapolres, perdagangan bahan berbahaya tanpa memiliki ijin usaha perdagangan jelas melanggar hukum.

” Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dharmasraya. Tersangka dikenakan pasal 104 dan atau 106 undang undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i, dan huruf j undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peremendag nomor : 75/M-DAG/PER/10/2014 sebagai perubahan kedua atas Permendag nomor : 44/DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya,” pungkasnya. ( roni )