LUBUK BASUNG – Ibu rumah tangga, YT (47) warga Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan diamankan jajaran Resnarkoba Polres Agam, Minggu (19/7),sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama, Senin (20/7) menjelaskan, terduga pengedar sabu ditangkap saat sedang di dapur rumahnya di Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara.
“Dari pelaku disita sejumlah barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening, 4 paket shabu dibungkus dengan plastik warna bening dibungkus plastik warna hitam, “katanya.
Selain itu juga diamankan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000, dan 1 buah kotak warna hitam serta 1 unit handphone merk strawberry warna hitam.
Barang bukti lainnya 1 helai baju daster motif hitam kuning, 1 buah gunting warna hitam lis pink dan 1 buah plastik warna bening berisikan 30 (tiga puluh) buah plastik warna bening.
Akibat perbuatan pelaku, dia diancam hukuman selama 9 tahun sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.
“Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut. (mursyidi)