Hukum  

Edarkan Sabu, Emak-emak di Agam Diamankan

-Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama dan jajaran Polres lainnya saat memperlihatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di hadapan insan pers di Mako Polres Agam, Senin (20/7). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Ibu rumah tangga, YT (47) warga Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan diamankan jajaran Resnarkoba Polres Agam, Minggu (19/7),sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama, Senin (20/7) menjelaskan, terduga pengedar sabu ditangkap saat sedang di dapur rumahnya di Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara.

“Dari pelaku disita sejumlah barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening, 4 paket shabu dibungkus dengan plastik warna bening dibungkus plastik warna hitam, “katanya.

Selain itu juga diamankan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000, dan 1 buah kotak warna hitam serta 1 unit handphone merk strawberry warna hitam.

Barang bukti lainnya 1 helai baju daster motif hitam kuning, 1 buah gunting warna hitam lis pink dan 1 buah plastik warna bening berisikan 30 (tiga puluh) buah plastik warna bening.

Akibat perbuatan pelaku, dia diancam hukuman selama 9 tahun sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.

“Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut. (mursyidi)