Cegah Penyebaran Corona, Pariaman Ikut Perpanjang Masa PSBB

Pariaman-Provinsi Sumbar memperpanjang  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini juga berlaku di Kota Pariaman.

Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan, lerpanjangan  PSBB ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 180-331-2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka lercepatan penanganan corona.

“Perpanjangan PSBB ini dilakukan karena masih terdapatnya bukti penyebaran covid-19 di Provinsi Sumbar serta dalam masa tanggap darurat nasional covid-19 yang diperkirakan juga akan aktif hingga 29 Mei,” kata Genius Umar.

Baca Juga  BPKPD Kota Pariaman Diminta Lakukan Inovasi untuk Tingkatkan PAD

Diharapkan, dengan perpanjangan PSBB ini, bisa mengurangi lajunya penularan virus covid-19 di Sumbar khususnya Kota Pariaman.

Genius menambahkan, saat lebaran Kota Pariaman tetap melakukan penertiban PSBB. Bila tidak bisa gawat karena akan menjadi peluang gelombang kedua penyebaran virus ini. Apalagi di Kota Pariaman selama lebaran selalu ramai dikunjungi wisatawan terutama kawasan pantai.

Genius mengatakan, Pemko Pariaman mendapat apresiasi dari Gubernur Sumbar dalam menangani penyebaran covid-19 di Kota Pariaman. Satu orang pasien inisial AC pegawai RSUD Pariaman yang mulanya dinyatakan positif terpapar covid-19 dan sekarang dinyatakan negatif dan sembuh setelah dilakukan beberapa kali tes Swab

Baca Juga  Polemik Putus Kontrak Pembangunan RSUD Sadikin Pariaman, Dinkes Gandeng Kejari Selesaikan Permasalahan

“Meskipun demikian kita harus tetap waspada dan selalu ingat protokol kesehatan agar virus ini tidak lagi menyebar ke masyarakat Kota Pariaman,” pungkasnya. (Agus)