Pemko Pariaman FGD dengan Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Hasilkan Tiga Kesepakatan

Pariaman – Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat menghasilkan tiga kesepakatan terkait penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Tiga kesepakatan tersebut yakni, pertama, penyesuaian kelembagaan BPBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan tipologi yang ditetapkan sesuai rekomendasi gubernur. Kedua, pembentukan kelembagaan BPBD ditetapkan melalui Perda, baik berdiri sendiri maupun digabungkan dengan Perda tentang perangkat daerah. Ketiga, pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja BPBD ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

FGD yang mengangkat tema “Membangun Tata Kelola Penanggulangan Bencana yang Terpadu, Responsif, dan Akuntabel” tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, didampingi Asisten II Setdako Pariaman Nazifah dan Staf Ahli Sadrianto.

Baca Juga  RRI Padang Jajaki Kerjasama dengan Pemko Pariaman

Kegiatan tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembentukan dan penguatan kelembagaan BPBD.

“Dengan terbentuknya kelembagaan BPBD nantinya di kabupaten/kota, akan dapat memperkuat kelembagaan tersebut di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks. Jadi, salah satu poin utama dalam peraturan menteri tersebut ialah memandatkan bahwa jabatan Kepala BPBD harus berdiri sendiri sebagai kepala perangkat daerah dan tidak lagi dirangkap oleh sekretaris daerah,” jelas Afrizal.

Baca Juga  Yota Balad Temui Dirjen GTK Kemendikdasmen, Perjuangkan Pemenuhan Guru untuk Kota Pariaman

Ia mengatakan, melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, peran BPBD diperluas. BPBD tidak hanya berperan ketika bencana terjadi, tetapi juga diarahkan untuk melakukan berbagai upaya sebelum bencana, mulai dari penyusunan kebijakan pencegahan, mitigasi, hingga peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. BPBD tidak lagi diposisikan semata sebagai pelaksana penanganan dampak bencana, tetapi juga sebagai pengelola risiko bencana yang terlibat sejak tahap perencanaan pembangunan.

“Dengan adanya Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” tukasnya. (agus)