Pelaksanaan MBG di Nagari Koto Rantang Palupuah Dihentikan Sementara Pascakeracunan Massal

Lebih dari 100 Anak di Koto Rantang Kab.Agam Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Santap Makan Bergizi Gratis.

AGAM — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam mendadak dihentikan sementara setelah memicu keresahan warga. Langkah tegas ini diambil Pemerintah Nagari (Pemnag) Koto Rantang usai lebih dari 100 anak dan warga penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi sajian MBG pada Selasa (1/9/2026).

Guna menangani kejadian tersebut, Pemnag Koto Rantang secara resmi melayangkan surat permohonan penghentian sementara dan evaluasi pelaksanaan MBG bernomor 140/122/KTR/IX/2026 bertanggal 2 September 2026. Surat yang ditandatangani oleh Walinagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, M.Pd., itu ditujukan langsung kepada Yayasan Affa Adicitta Mitra Berjaya selaku penyelenggara SPPG MBG di wilayah tersebut.

Sejumlah anak yang terdampak dilaporkan telah dilarikan ke Puskesmas Palupuh untuk mendapatkan perawatan medis mendesak. Bahkan, beberapa di antaranya harus dirujuk ke rumah sakit guna mendapat penanganan lebih lanjut.

Walinagari Novri Agus menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini diambil demi keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, sembari menunggu hasil pemeriksaan medis dan uji laboratorium yang objektif. Pihaknya menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kehati-hatian dan bukan vonis langsung bahwa makanan MBG menjadi penyebab utama.

Dalam surat tersebut, Pemnag Koto Rantang mendesak pihak pengelola untuk melakukan langkah-langkah penanganan cepat, antara lain:

Menghentikan pendistribusian makanan MBG sampai ada kepastian keamanan pangan dari hasil uji pihak berwenang.

Baca Juga  Terungkap di PN Pariaman; Satpam itu Habisi Tiga Wanita Secara Sadis

Melakukan evaluasi menyeluruh serta mengamankan sisa makanan, bahan baku, kemasan, dan sampel uji untuk keperluan investigasi laboratorium.

Pemeriksaan total terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan, kebersihan, sanitasi, hingga distribusi.

Berkoordinasi secara aktif dan terbuka bersama Pemnag, Puskesmas, Dinas Kesehatan Agam, BPOM, serta pihak berwajib.

Surat keputusan penghentian sementara ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Agam di Lubuk Basung, Dinas Kesehatan, BPOM, serta unsur Muspika Palupuh (Camat, Kapolsek, dan Danramil) guna memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan dan menyeluruh. (Gindo)