Dihadang di Palupuah Agam, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja

BNNP Sumbar sita 150 kg ganja. (ist)
BNNP Sumbar sita 150 kg ganja. (ist)

PADANG —Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke Sumbar di kawasan Palupuh, Kabupaten Agam, Minggu (10/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebanyak 150 kilogram ganja asal luar Sumbar ini rencananya akan diedarkan ke seputaran Sumbar.

Dalam operasi tersebut, empat pria yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi turut dibekuk petugas.

Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait adanya pengiriman ganja dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara menuju Bukittinggi dan sekitarnya.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim pemberantasan bersama intelijen langsung melakukan penyelidikan sejak Sabtu malam. Pergerakan para pelaku terus dipantau hingga akhirnya dilakukan penindakan di wilayah Palupuah,” ujar Ricky, Rabu (13/5).

Baca Juga  BNNP Sumbar : Selama Pandemi Corona, Peredaran Narkoba Menurun

Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/5) sekitar pukul 04.00 WIB di ruas Jalan Bukittinggi–Medan KM 5, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.

Petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai, masing-masing Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF dan Daihatsu Sigra warna silver BA 1669 EV.

Di dalam mobil Agya terdapat dua orang berinisial MI alias A dan DR. Sementara dua pria lainnya, yakni NLP dan AF, berada di mobil Sigra yang diduga menjadi kendaraan pengangkut narkotika.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tujuh karung putih yang ditutupi plastik biru di bagian dalam mobil Sigra. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi ratusan paket ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram.

Baca Juga  Sumbar di Bawah Rata-Rata Nasional, Gubernur Ajak Perkuat Integritas untuk Lawan Korupsi

“Barang bukti ganja ditemukan dalam tujuh karung besar. Seluruhnya sudah diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain ganja, petugas turut menyita tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, serta dua unit mobil yang digunakan para pelaku.

Keempat tersangka diketahui berasal dari wilayah Bukittinggi dan Agam. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Menurut Ricky, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, BNNP Sumbar masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan ganja tersebut.der