Polres Padang Panjang Tangkap Diduga Pelaku Sodomi

Pelaku

PADANG PANJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (20) atas dugaan sodomi terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kawasan Panyalaian, Tanah Datar, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini didasari laporan dari CA, orang tua kandung korban yang berinisial MHF (14).

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Ronald Hidayat menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban.

“Atas instruksi Pak Kapolres, kami bergerak cepat mengamankan A di Panyalaian. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Polres untuk pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi atensi kami karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Mifan Padang Panjang Dibuka Kembali

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan modus pelaku yang diduga menggunakan zat tertentu untuk melancarkan aksinya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga menggunakan zat jenis poppers yang dihirupkan ke hidung korban hingga mengakibatkan pusing dan hilangnya daya tangkis korban. Kami tengah mendalami asal-usul zat tersebut dan sejauh mana pengaruhnya dalam tindak pidana ini,” tambahnya.

Kejadian bermula dari perkenalan antara tersangka A dan korban MHF melalui aplikasi percakapan Walla pada 25 Oktober 2025. Pertemuan pertama terjadi di sebuah kamar di salah satu pesantren di wilayah hukum Polres Padang Panjang, di mana pelaku bekerja di sana. Pelaku diduga mengunci pintu dan membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.

Baca Juga  Ketua Umum PSPP : Semen Padang Pihak Pertama Dukung PSPP ke Liga 3 Nasional

Aksi berlanjut hingga 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban di Kelurahan Silaiang Bawah yang saat itu sedang kosong. Sebelum melakukan persetubuhan (Sodomi) A mencekoki korban dengan menghirup zat dari sebuah botol (poppers) hingga korban merasa pusing dan tidak berdaya. (r)