Imigrasi Pekanbaru Perketat Perpanjangan VoA, Verifikasi Kini Fokus pada Dokumen

PEKANBARU – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah penyempurnaan mekanisme perpanjangan izin tinggal, khususnya Visa on Arrival (VoA).

Dalam kebijakan terbaru ini, proses verifikasi perpanjangan VoA tidak lagi menitikberatkan pada domisili WNA, melainkan pada kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta validitas data yang diajukan oleh pemohon.
Pengajuan perpanjangan VoA tetap dilakukan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Sistem akan secara otomatis meneruskan permohonan ke kantor imigrasi sesuai wilayah kerja berdasarkan data yang diinput pemohon, termasuk kode pos.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa ketepatan pengisian data menjadi faktor penting dalam proses verifikasi.

“Jika kode pos yang dimasukkan tidak termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru, maka permohonan tidak akan masuk ke sistem kami. Karena itu, verifikasi saat ini difokuskan pada aspek administratif dan keabsahan data, bukan lagi domisili pemohon,” jelas Ryang.

Baca Juga  Tiga Jabatan Kepala OPD Segera Dilelang Pemkab Meranti

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa kunjungan dengan masa berlaku 60 hari. Untuk perpanjangan visa kunjungan, WNA tetap diwajibkan memiliki penjamin atau sponsor dari warga negara Indonesia.

Menurut Ryang, pemilihan jenis visa harus disesuaikan dengan rencana masa tinggal di Indonesia.

“Apabila WNA berencana tinggal lebih dari 60 hari, sebaiknya sejak awal sudah memiliki penjamin. Namun, jika masa tinggal kurang dari 60 hari, visa kunjungan tanpa penjamin bisa menjadi alternatif,” ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 97, sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa WNA tidak dikenakan sanksi overstay selama pengajuan dan pembayaran perpanjangan VoA atau visa kunjungan dilakukan sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.

Baca Juga  Ujicoba Kualitas Beras SPHP, Bupati Meranti Pastikan Sangat Layak Dikonsumsi

Imigrasi Pekanbaru mengimbau seluruh WNA agar lebih teliti dalam mengisi data dan melengkapi dokumen persyaratan.

“Pastikan data yang diinput sudah benar dan dokumen yang diunggah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar. Pengajuan perpanjangan juga sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku visa habis untuk menghindari risiko overstay,” tegas Ryang.

Seiring dengan semakin terintegrasinya layanan keimigrasian berbasis digital, Imigrasi berharap proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tetap optimal dalam mendukung fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

Bagi WNA yang mengalami kendala dalam proses perpanjangan VoA, Imigrasi Pekanbaru menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp 0812 6821 6607, Instagram @kanimpekanbaru, atau email kanim.pekanbaru@gmail.com. ***

Penulis: Ahmad Yuliar