Solok – Narkoba berada di urutan teratas dari sejumlah kasus yang ditangani Polres Solok Kota sepanjang 2025.
Dalam kasus ini sebanyak 65 tersangka diamankan dari 51 kasus yang ditangani dengan barang bukti yang menjadi barang sitaan berupa sabu, 308;81 gram, ganja 1764.72 gram
Demikian disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad dalam jumpa pers akhir tahun, di Mapolres setempat, Rabu (31/12).
Kegiatan ini turut dihadiri wakapolres, Kabag Ops dan para kasat di lingkungan Polres Solok Kota.
Dikatakannya, penanganan kasus narkoba menjadi perhatian serius pihaknya di tengah maraknya penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Berbagai upaya untuk memerangi sekaitan penyalahgunaan narkoba dilakukan termasuk instensifnya memberikan penyuluhan hukum di tengah masyarakat yang juga menyasar kesejumlah sekolah.
Tahun ini pihaknya akan memperbanyak kampung bebas narkoba untuk memperkuat memperkuat pemberantasan penyalahgunaan dari lingkungan masing-masing.
Sementara itu dibidang lalulintas Polres Solok kota mencatat jumlah kecelakaan lalulintas terdapat 66 kejadian dengan korban meninggal dunia 13 orang, luka berat 16 orang, luka ringan 108 orang dengan kerugian materi yang ditimbulkan kurang lebih Rp 159.530 000.
Untuk pelanggaran lalulintas dengan sangsi tilang sebanyak 1465 jenis pelanggaran, teguran 2886 pelanggaran.
Di kesempatan itu Kapolres juga mengimbau agar masyarakat waspada dengan kejahatan penipuan online yang marak belakangan ini. (oky)












