Hukum  

Polda Sumbar Amankan PETI, Pemodal MasuK DPO

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit IV Reskrimsus, AKBP Yudhistira dan AKBP Nurbaiti mengekspos pelaku tambang liar, Selasa (17/3). (Guspa)

PADANG – Aktivitas penambang liar masih marak di beberapa daerah Sumbar, salah satunya di Sijunjung. Di sana, tepatnya daerah aliran sungai Batang Ombilin jadi tempat penambang emas liar dengan mengunakan alat berat excavator.

Kegiatan ilegal tersebut dipantau oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditteskrimsus) Polda Sumbar dan menangkap 20 penambang tanpa izin. Aktivitas tersebut sudah berlangsung lama, namun baru kali kini berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yudhistira, dalam ekspos kasusnya, Selasa (17/3) membenarkan dalam penangkapan itu sebanyak 20 penambang emas ilegal diamankan.

Para penambang liar itu ditangkap aliran sungai Batang Ombilin, Jorong Taratak Malintang, Nagari V Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Pengerebekan berlangsung di dua lokasi dengan waktu berbeda.

Penangkapan pertama berlangsung pada 8 Maret dengan mengamankan 10 orang pelaku, mulai dari pengawas lapangan, operator alat berat hingga pendulang.

“Saat ditangkap tidak ada barang bukti emas, hanya alat berat dan peralatan lainnya, “ujar Satake. Kuat dugaan emas hasil dulangnya sebelumnya telah diserahkan pada pemilik modal yang hingga kemarin masih dalam buronan petugas.

“Pemodalnya masih dalam buronan dan sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO), “tambah Yudhistira.