Agam  

Guru Harus Dilindungi Secara Hukum

Pengurus PB PGRI, Asisten II Setdakab Agam dan Kanit Reskrim Polres Agam selaku narasumber Seminar Nasional PGRI Agam diabadikan usai menerima sertifikat selaku pemateri. (Maswir Chaniago)

AGAM – Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor 1554 K/PID/2013 menyatakan, guru tidak bisa dipidana jika melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya selama tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mendidik, dan tidak disertai niat jahat. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi gurudalam menjalankan profesinya, namun tetap dalam batasan kewajaran dengan tujuan edukasi.

Dalam hal perlindungan hukum bagi guru seyogyanya semua guru harus dilindungi secara hukum darisegala tindakan semena mena dari tindakan peserta didik,orang tua, masyarakat, birokrasi atau pihak lain yang tidak bertanggungjawab berupa tindakan kekerasan,ancaman baik fisik maupun psikologis perlakuan diskriminatif, dan perlakuan tidak adil.

Demikian disampaikan ketua nasional LKBH PB PGRI, Abdul Waseh Hasas, S.Pd., MA sebagai narasumber pada seminar nasional tingkat kabupaten Agam yang dilaksanakan Pengurus Daerah PGRI kabupaten Agam, Selasa (18/11) di auditorium UIN Sjech. M. Djamil Diambek Bukittinggi di Kubang Putiah.

“Pasal 39 Persturan Pemerintah Nomor 74Gahun 2008 tentang guru dan dosen dijelaskan, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama,  kesusilaan, kesopanan,peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sanksi dapat berupa teguran atau peringatan secara lisan atau tertulis, serta hukuman yang sifatnya mendidik sesuai kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan,”ungkap Abdul Waseh Hasas.

Baca Juga  Dandim Agam Minta Maaf Soal Tindakan Anggota TNI Intimidasi Wartawan

Ditambahkannya, antara  PGRI dengan Kepolisian. Egara Republik Indonesia sudah ada pedoman kerja nomor 995/Pks/PB/XXII/2022 dan nomor PK/3/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang perlindungan hukum profesi guru dan bantuan pengamanan.

Sementara bupati Agam diwakili Asisten II Setdakab bidang perekonomian dan pembangunan, Andrinaldi, AP.,M.Si dalam paparannya menjelaskan, guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam menjalankan tugasnya harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Dalam delapan prioritas pembangunan kabupaten Agam tahun 2025-2029 salah satu untuk bidang pendidikan, yaitu, peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat melalui gerakan terpadu pengembangan SDM dan gerakan terpadu hidup bersih dan sehat,”jelas Asisten II yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Agam.

Baca Juga  Komisi II DPRD Sumbar Jemput Aspirasi Warga Panampuang Ampek Angkek

Ke depan mari kita saling menjaga informasi. Apabila ada informasi dari bawah, yaitu pada satuan pendidikan segera laporkan ke Dinas Pendidikan, jangan dipendam atau didiamkan saja. Saya mengajak para guru  menjalin hubungan agar informasi yang muncul bisa kita sikapi secara bijak,”pesan Andrinaldi.

Pemateri lainnya dari Kepolisian Resort Agam melalui Kanit Satreskrim, IPDA Weda, SH lebih menekankan kepada insan pendidik supaya tidak terjerat dengan tindak pidana.

“Kami polisi tidak ingin ada jarak dengan guru. Jangan kami dimusuhi, tapi mari kita saling mempererat perhabatan,”sebut IPDA Weda. (Mas).