Limapuluh Kota – Maraknya penyakir masyarakat (pekat) yang terjadi belakangan ini, seperti narkoba, judi online dan LGBT menimbulkan kegelisahan di kalangan ninik mamak dan tokoh masyarakat. Apalagi di daerah yang masih memegang teguh falsafah Adat Basandi Syara’ dan syara’ basandi kitabullah ini, hal itu menjadi tabu sekali. Selain itu, persoalan tanah ulayat yang ada di Minangkabau ini juga menjadi bahasan. Apalagi program pemerintah pusat yang akan mensertifikatkan tanah ulayat.
Untuk itu, Niniak Mamak nan XII Pasukuan Padang Kuniang menyebarkan undangan untuk mencari langkah antisipasi persoalan yang terjadi. Undangan disebar ke seluruh penjuru negeri. Sebanyak 260 orang menghadiri undangan terbuka dari Niniak Mamak nan XII Pasukuan Padang Kuniang di Masjid Muslimin Padang Kuniang, nagari Situjuah Gadang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, Minggu (26/10) lalu. Undangan bertajuk Duduak Salapiak Saalam Minangkabau dengan tema “Tagakan Marwah Soko-Pertahankan Pusako, Mambaliakkan Pinang Ka Tampuaknyo, Manyuruikan Siriah Ka Ganggangnyo”. Dimana peserta terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dari berbagai daerah di ranah Minang.
Ketua Acara Sago Indra Dt. Majo Indo, kepada wartawan, Senin (27/10), mengatakan, kegiatan ini berawal dari kekhawatiran berbagai pihak atas persoalan yang semakin hari semakin sulit di prediksi. Penyakit masyarakat ini ibarat luka yang sudah bernanah. Apabila dibiarkan, akan mengakibatkan seluruh tubuh akan dijalarinya. “Acara ini diadakan karena muncul kegelisahan atas banyaknya penyakit masyarakat yang secara tidak langsung menjadi “adat” dalam masyarakat kita. Karenanya kami mengajak semua pemangku kepentingtan untuk mencarikan jalan keluarnya melalui musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan acara ini untuk menjaga marwah sako dan pusako. Selain itu, juga untuk mengangkat serta meredakan konflik agrarian, dengan tidak mensertifikasi tanah dan cukup dengan registrasi saja oleh negara. “Dengan banyaknya persoalan yang kita lihat itu, perlu dicarikan solusinya melalui permufakatan bersama ini. Dan mengembalikan limbago adat ke asalnya, yang sah menurut tatanan di nagari masing-masing,” tambahnya.
Narasumber utama yang turut diundang dalam kegiatan itu adalah Buya DR. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa, yang juga merupakan Ketua MUI Sumbar, ada juga Prof. Yulia Mirwati, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unand, dan juga Basrizal Dt. Pangulu Basa yang merupakan tokoh adat. Dimana acara ini dimoderatori oleh DR. Wendra Yunaldi, yang juga praktisi hukum serta dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Buya Gurizal membicarakan tentang hubungan adat dan syarak “Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) memiliki makna filosofis dan historis. Secara filosofis adat ditempatkan di atas syarak. Secara historis adat lebih dahulu dipakai dalam masyarakat”. Sedangkan Prof. Yulia Mirwati, menekankan bahwa secara hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui hak ulayat masyarakat adat. Dalam UUPA hak ulayat sangat signifikan. UUPA lahir karena ketidaksesuaian hukum kolonial Belanda dengan kondisi masyarakat adat Indonesia. Ia menilai hukum kolonial berbasis pada individualitas dan komoditas, sedangkan kepemilikan tanah masyarakat adat Indonesia bersifat komunal.
Sementara Basrizal Dt. Pangulu Basa, mengingatkan pentingnya melakukan instrospeksi atas apa yang sudah terjadi dalam Masyarakat Minangkabau saat ini. “Soal marwah kita harus instropeksi. Jangan-jangan kita sudah memakan pantangan. Sasek di jalan baliak ka pangka. Instrospeksi adalah sebuah kemuliaan,” ucapnya.
Setelah pemaparan para narasumber, dilanjutkan dengan diskusi lebih jauh. Para peserta antusias dalam melakukan diskusi, membuat DR. Wendra Yunaldi, kewalahan dan terpaksa membatasi pertanyaan yang terus diajukan. Kemudian peserta diminta untuk duduk berdasarkan asal mereka. Ada berasal dari Luhak nan tigo, pesisir dan rantau. Mereka diminta untuk membuat rencana tindak lanjut di daerah masing-masing.
Dimana dari pertemuan itu, menghasilkan tiga poin kesepakatan, yaitu menolak sertifikat tanah ulayat. Kedua mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dan yang ketiga menolak segala bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan nilai adat dan syarak seperti Narkoba, judi online dan LGBT. Sebanyak 260 orang baik individu maupun perwakilan limbago dan lembaga menyetujui hasil kesepakatan itu. (bule)












