Polres Pasaman Tangkap Dua Warga Padang Diduga Miliki 15 Paket Ganja

tersangka dan barang bukti

LUBUK SIKAPING — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menggagalkan peredaran ganja dengan mengamankan dua tersangka bersama 15 paket edar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Kauman Selatan, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RA (20) dan RK (20). Keduanya berasal dari Sawah Laing, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Baca Juga  Wabup Pasaman Buka Lomba Lintas Alam di Sungai Landai

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dan diberi tanda angka 1 hingga 15. Selain itu, turut disita dua tas ransel besar, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4350 BP.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Dari hasil penangkapan, Satresnarkoba berhasil mengamankan 15 paket besar ganja dari para tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Pelaku Pungli Diamankan dari Pantai Padang

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IX/2025/SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 24 September 2025.

Perkara ini termasuk tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (der)