Pengurus PGRI Audiensi dengan Kajari Sijunjung, Bahas Perlindungan Hukum bagi Guru

Usai audiensi, pengurus PGRI berfoto bersama Kajari Rina Idawani sebagai penutup kegiatan silaturahmi. 

Sijunjung – Menyikapi berbagai fenomena dalam pelaksanaan program kerja Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sijunjung, terutama terkait perjuangan perlindungan hukum bagi guru dalam proses belajar mengajar (PBM), Pengurus PGRI setempat melaksanakan audiensi sekaligus silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Sijunjung di Muaro Sijunjung, Selasa (23/9).

Kedatangan Pengurus PGRI masa bakti XIII periode 2025–2030, yang baru dikukuhkan awal bulan lalu, dipimpin langsung oleh Ketua Syaiful Husein. Turut mendampingi Wakil Ketua Charly Malinton, Sekretaris Witriadi, Bendahara Purwani, Gusmanidar, serta dua Sekbid, Figo Selfi dan Yudesia Riri Haryati. Rombongan disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Rina Idawani, SH, CN, MM.

Dalam suasana audiensi yang penuh kekeluargaan, berbagai hal didiskusikan antara PGRI dengan jajaran kejaksaan. “Kami merasa sangat tersanjung dengan kesediaan Ibu Kajari menerima kami di tengah kesibukan beliau sebagai pimpinan Kejari,” ujar Ketua PGRI, Syaiful Husein.

PGRI Sijunjung juga mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Mengajar, yang dinilai bermanfaat dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan hukum, terutama terkait tata kelola keuangan di sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Rina Idawani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya para guru dan siswa. “JMS dan Jaksa Mengajar merupakan program dari Ibu Kajati untuk memberikan pengetahuan hukum sejak dini di sekolah-sekolah,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Sijunjung dan Relawan Tanggap Banjir Bandang di Nagari Padang Sibusuk

Program tersebut sudah berjalan sejak awal semester dan akan berlangsung hingga Desember 2025. Dua sekolah dijadikan percontohan, yakni SMAN 1 dan SMPN 1 Sijunjung. “Kami masuk dengan mengambil satu jam pelajaran di awal masuk di kedua sekolah itu,” terang Rina.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Sijunjung selalu membuka ruang konsultasi, termasuk bagi para guru melalui PGRI. “Kapan pun waktunya, sepanjang tidak ada tugas mendesak, saya siap berdiskusi. Bahkan, ada aturan yang jelas menyebutkan bahwa guru dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum,” tegasnya. (sl)